New Normal

Inilah Aturan Baru Menikah di Saat Diberlakukannya New Normal yang Dikeluarkan olek Kemenag RI

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Editor: Mumu Mujahidin
instagram
Ilustrasi - Cincin tunangan. Wanita ini Telat Cincin Hingga Harus Dioperasi, Suaminya Tertawa Mendengar Cerita Lucunya 

a. Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan pen€rapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Masyarakat yang akan mengikuti atau melaksanakan kegiatan ibadah juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, yaitu:

23 Mall di Kota Bandung Siap Buka Kembali, Pengelola Sanggup Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Saipul Jamil Jadi Agak Ganteng di Penjara Cipinang Kata Netizen, TikTokan dengan Irma Darmawangsa

a. Jemaah dalam kondisi sehat.

b. Meyakini, rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved