New Normal

Inilah Aturan Baru Menikah di Saat Diberlakukannya New Normal yang Dikeluarkan olek Kemenag RI

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Editor: Mumu Mujahidin
instagram
Ilustrasi - Cincin tunangan. Wanita ini Telat Cincin Hingga Harus Dioperasi, Suaminya Tertawa Mendengar Cerita Lucunya 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pernikahan.

Hal ini sengaja disiapkan untuk menuju tatanan baru atau New Normal,

Di antaranya yakni Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Ketentuan pelaksanaan kegiatan sosial atau pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan/perkawinan diatur dalam SE yang dirilis di laman resmi Kemenag pada Sabtu (30/5/2020) ini.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah dikutip dari SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini berdasarkan situasi riil terhadap Pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, jadi bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Dwi Sasono Mengaku Pakai Narkoba Lantaran Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19

ZODIAK CINTA Besok, Selasa 2 Juni 2020: Gemini Jangan Egois, Sagitarius Teman Kantor Tampak Menarik

Lebih lanjut, SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 juga turut merilis sejumlah ketentuan terkait, yakni:

1. Rumah ibadah untuk pelaksanaan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keteranglrn aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus memenuhi kewajiban berikut:

Postingan Widi Mulia, Istri Dwi Sasono Curi Perhatian, Cuma Tampilkan Foto Ini Setelah Suami Diciduk

Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Suami WIdi Mulia Ingin Sembuh dan Pulang ke Rumah

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved