Kasus Pemerkosaan
Napi Asimilasi Ditangkap Gara-gara Perkosa Anak Kekasihnya Hingga 5 Kali, Begini Modus Pelaku
Pertama kali Muhyanto melakukannya cara licik dengan akal bulusnya saat menginap di rumah ibu korban sekaligus calon istrinya.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat SURYA.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo pada 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
• Rayakan Hari Jadi Kota Surabaya, Wali Kota Risma: Ini Mungkin Perayaan Hari Jadi Terakhir Bagi saya
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.
Gadis 18 tahun dirudapaksa 5 pria
Kasus mengerikan pada anak-anak juga terjadi sebelumnya. bahkan video persetubuhannya viral.
Video gadis 18 tahun dirudapaksa 5 pria tersebar viral di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki video viral itu dan menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kronologi lengkap kasus asusila tersebut terungkap setelah kelima tersangka diperiksa penyidik Polsek Kalidawir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.