Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM dan Bayar Pajak, Pemohon Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang
Seperti kursi untuk pemohon kita pasang zig –zag untuk tempat duduknya, Hal itu tujuannya untuk menghindari kedekatan antarpemohon
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Kasat Lantas Polres Kota Sukabumi, AKP Atik Suswanti, menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM bagi pemohon masih dibuka, sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Mabes Polri.
"Jadi bagi satuan wilayah yang masih minim dengan peneyebaran Covid-19, dapat mempertimbangan dan tetap memberikan pelayanan penerbitan SIM dan juga pelayanan Samsat," kata dia Sabtu (28/3/2020).
Namun lanjut dia meski pun pelayanan pembuatan sim bagi masyarakat masih buka, protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan, seperti menyediakan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan bilik disinfektan.
"Bagi masyarakat yang akan memohon pembuatan SIM, dilakukan pengecekan suhu tubuh, masuk ke bilik disinfektan, dan mecuci tangan serta bagi yang akit diwajibkan menggunakan masker," ujarnya
Menurutnya, protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut juga diberlakukan kepada petugas yang berada ditempat pelayanan pemohonan SIM dan SAMSAT.
"Semenjak adanya wabah Covid-19 tingkat permohonan pembuatan SIM di wilayah Kota Sukabumi saat ini hanya mencapai sebanyak 24 pemohon per hari, sedangkan sebelumnya bisa mencapai sekitar sebanyak 80 hingg 100 orang pemohon," ujarnya.
Masih Ditutup
Pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020.
“Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.