Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM dan Bayar Pajak, Pemohon Tak Pakai Masker Langsung Disuruh Pulang

Seperti kursi untuk pemohon kita pasang zig –zag untuk tempat duduknya, Hal itu tujuannya untuk menghindari kedekatan antarpemohon

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Pemohon perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar pajak kendaraan di Polres Kuningan yang datang tak memakai masker akan diminta untuk kembali dan mengenakan masker. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Petugas kepolisian Kuningan menyuruh pulang para pemohon perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar pajak kendaraan yang tidak memakai masker. 

 “Masa pandemi covid-19, kami gunakan pelayanan dengan standar kesehatan covid-19. Jadi siapapun pemohon yang gak pakai masker, mohon maaf untuk balik kanan dan tidak akan kami layani,” kata Kasat Lantas AKP Rizky Akbar Syawaludin melalui Kanit Reg Ident IPTU Agus Suryana saat menyampaikan kepada awak media, Rabu (17/5/2020).

Menurut Agus, pascalebaran tidak terjadi peningkatan jumlah pemohon.

“Ini terjadi, baik di kantor Samsat maupun di sarpras pembuatan SIM di Mapolres Kuningan,” ungkap Agus.

Jumlah pemohonan, kata Agus, di masa pandemi wabah corona, tentu mengalami jumlah penurunan.

“Untuk waktu pelayanan kita berikan memang tidak seperti waktu sebelum-sebelumnya. Sehingga jumlah pemohon paling berada di bawah 50 orang,” katanya.

Mengenai sarana prasarana baik di Samsat maupun di lokasi pembuat SIM tentu dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer.

“Tidak hanya itu, kepada pemohon kami teliti untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dengan alat thermol gun,” katanya.

Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Besok, Kamis 28 Mei 2020, Ada Film Festival

Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Keutamaan Bersholawat Bahasa Arab dan Latin

RSUD Cideres Majalengka Pastikan Pelayanan Tak Terganggu Usai 40 Tenaga Medis Jalani Isolasi Mandiri

Bentuk pelayanan terhadap pemohon, kata Agus petugas memberikan faslitas berdasar ketentuan dan standar covid-19.

“Seperti kursi untuk pemohon kita pasang zig –zag untuk tempat duduknya, Hal itu tujuannya untuk menghindari pendekatan antar pemohon satu dengan pemohon lainnya,” ujarnya.

Agus berharap masyarakat terutama pemohon SIM dan pembayar pajak di daerah.

”Selalu menggunakan standar dan ketentuan kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19,” katanya. 

Di Sukabumi

Sementara di Sukabumi, Satlantas Polres Kota Sukabumi sediakan bilik disinfektan di tepat pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 diwilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved