Perempuan Muda Mahasiswi Semester 3 di Nunukan Dituntut Hukuman Mati, Bawa 20 Kg Sabu dari Malaysia
ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Teguh.
Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.
Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut.
Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019.
Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Semester 3 Dituntut Hukuman Mati Gegara Bawa Sabu 20 Kg", https://regional.kompas.com/read/2020/05/25/18012841/mahasiswi-semester-3-dituntut-hukuman-mati-gegara-bawa-sabu-20-kg.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Robertus Belarminus