Perempuan Muda Mahasiswi Semester 3 di Nunukan Dituntut Hukuman Mati, Bawa 20 Kg Sabu dari Malaysia
ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
TRIBUNCIREBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial ES karena kasus narkoba.
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
• Tak Benar Sekolah Akan Dibuka Mulai Bulan Juli, Mendikbud Nadiem: Itu Tergantung Saran Gugus Tugas
• BREAKING NEWS: Belasan Rumah di Kecamatan Luragung Kuningan Terendam Banjir
• Polisi Marah-marah karena Tak Pakai Masker, Kapolda Jabar: Selesai Diperiksa, Saya Mutasi
Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta. Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.
ES menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019. Modusnya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
ES ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi.
Vonis Mati di Palembang
Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.
Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.
Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.
Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.
• Kisah Pilu Pria Gagal Nikah Lantaran Sang Tunangan Hamil Duluan oleh Pria Lain, Sudah Sebar Undangan
• AKHIRNYA Lucinta Luna Buka Suara Soal Penangkapan Dirinya: Saya Minta Maaf, Semoga Bisa Menebus Dosa
• Kiki Fatmala Pamer Fotonya Masih Usia 20-an, Pose Seksi Pakai Bikini, Netizen Bilang Buas & Ganas
Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tetap pada pleidoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam ke adaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.
Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir. "Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.
Ibu RT Juga Dihukum
Seusai divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38) mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Siti merupakan terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu. Dia didakwa menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram.
Curahan hati Siti disampaikan dalam bentuk surat yang terbungkus amplop putih.
Surat berisi empat lembar kertas itu langsung diberikan Siti Artia Sari kepada wartawan usai mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Surat itu dibuat Siti dari balik jeruji di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Melalui surat itu, Siti menceritakan keluh kesahnya setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Siti memilih mengungkapkan keluh kesahnya itu melalui surat ketimbang diwawancara wartawan.
Dalam suratnya, Siti menceritakan bahwa ia mengalami keguguran saat hamil, hingga diceraikan suaminya usai ditangkap BNN.
Tak hanya menceritakan kehidupan rumah tangganya yang hancur, Siti juga meminta agar Edmon, narapidana narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Madiun, dihukum oleh pengadilan.
• MEMBONGKAR Sosok Sebenarnya Suami Nella Kharisma, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
• INDONESIA Terpilih Jadi Tuan Rumah World Cup U20 Kalahkan Peru, Ini Venue Yang Siap Digunakan
Sebab, menurut Siti, Edmon adalah orang yang menyuruhnya mengambil barang haram tersebut.
Ia pun merincikan jumlah uang yang dihabiskan untuk membawa sabu-sabu seberat 4 kilogram dari Pekanbaru.
Total uang yang dihabiskan sebesar Rp 9.151.000.
Dari jumlah itu, Edmon hanya mengirimkan uang Rp 7,5 juta. Sedangkan, sisanya ia menombok sendiri.
Berikut curahan hati Siti yang disampaikan dalam surat:
Buat teman media, harus gimana aku ini. Saat aku tertangkap aku hamil, sampai aku keguguran dan pisah/cerai sama suami. Aku terima, saat di persidangan Edmon gak mau mengakui dan Edmon berbohong.
Aku mulai putus asa. Sekarang aku pasrah. Akan aku jalani hukuman atas kesalahanku. Tapi kalau Edmon gak diproses aku akan...makasih media sebelumnya. Aku hanya ingin Edmon diproses hukum, biar gak ada lagi korban seperti saya.
Aku menemukan rincian di diaryku dan sempat aku kirim w.a ke Edmon. Aku bersalah atas kelakuanku, gara-gara ekonomi. Aku hanya berharap ada yang bantu aku untuk membuka kedok Edmon. Supaya aku tenang jalani hukumanku. Aminn (Siti Artia Sari).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memvonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Siti Artiya Sari (38) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Siti terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Siti juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Natasha Harsono (23) dihukum 15 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Terdakwa Siti dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milar. Sementara, terdakwa Natasha dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Teguh.
Teguh mengatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram yang dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Madiun.
Kedua terdakwa itu diputus hukuman yang berbeda, karena peran Siti lebih aktif dalam pengiriman barang haram tersebut.
Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa Natasha dinilai lebih jujur ketimbang terdakwa Siti.
Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Madiun bernama Edmon, Teguh mengatakan, fakta di persidangan tidak menunjukkan Edmon terlibat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua wanita pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, pada 5 Mei 2019.
Dari tangan Siti dan Natasha, tim BNNP Jatim menyita 4 kilogram narkoba jenis sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Semester 3 Dituntut Hukuman Mati Gegara Bawa Sabu 20 Kg", https://regional.kompas.com/read/2020/05/25/18012841/mahasiswi-semester-3-dituntut-hukuman-mati-gegara-bawa-sabu-20-kg.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : Robertus Belarminus