Perempuan Muda Mahasiswi Semester 3 di Nunukan Dituntut Hukuman Mati, Bawa 20 Kg Sabu dari Malaysia
ES tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.
Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.
Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.
Miki dibopong keluar oleh petugas, sementara ibunya dibawa keluar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.
• Kisah Pilu Pria Gagal Nikah Lantaran Sang Tunangan Hamil Duluan oleh Pria Lain, Sudah Sebar Undangan
• AKHIRNYA Lucinta Luna Buka Suara Soal Penangkapan Dirinya: Saya Minta Maaf, Semoga Bisa Menebus Dosa
• Kiki Fatmala Pamer Fotonya Masih Usia 20-an, Pose Seksi Pakai Bikini, Netizen Bilang Buas & Ganas
Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tetap pada pleidoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam ke adaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.
Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir. "Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.
Ibu RT Juga Dihukum
Seusai divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, terdakwa Siti Artia Sari (38) mencurahkan isi hatinya kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).