Video
VIDEO - Gara-gara Muncul Klaster Covid-19 di Desa Cikaso, PSBB Kuningan Diperpanjang Hingga 29 Mei
Penerusan PSBB ini diperkuat surat dari Gubernur Jabar terkait evaluasi bahwa Kuningan masuk zona kuning Covid-19.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuningan resmi masuk babak berikutnya atau dengan kata lain diperpanjang.
“Rabu (20/05) sore, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan untuk meneruskan (PSBB) setelah mendapatkan evaluasi sebagai Daerah Zona Kuning penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachnat Yanuar kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Penerusan PSBB ini diperkuat surat dari Gubernur Jabar terkait evaluasi bahwa Kuningan masuk zona kuning Covid-19.
• Hindari Kontak Langsung Saat Bayar Zakat Fitrah, Bupati Cirebon: Bisa Disalurkan Melalui Baznas
“Mengenai pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD sekaligus juru bicara Tim Crisis Center Penanganan Covid 19 Kuningan, Agus menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB berikutnya selama 9 hari ke depan atau hingga tanggal 29/05/2020.
”PSBB di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang,” ujarnya.
• Tahun Ini Takbir Keliling pada Malam Lebaran di Kabupaten Cirebon Ditiadakan
Alasan itu, kata Agus, karena di Kuningan tiba-tiba muncul klaster (titik penyebaran Covid-19) dan kasus positif Covid-19 cukup banyak di Desa Cikaso.
"Sehingga untuk daerah di Desa Cikaso sendiri diberlakukan karantina mandiri akibat ada peningkatan jumlah kasusnya,” ujarnya.
Kasus terjadi di Desa Cikaso tentu membuat Cluster dan telah terjadi transmisi lokal.
“Sehingga desa tersebut bisa dikatakan zona merah,” ungkapnya. (*)