Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Cirebon

Tahun Ini Takbir Keliling pada Malam Lebaran di Kabupaten Cirebon Ditiadakan

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, peniadaan takbir keliling dikarenakan masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Takbir keliling di Kabupaten Cirebon yang biasa diselenggarakan pada malam Lebaran kini ditiadakan.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, peniadaan takbir keliling dikarenakan masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Selain itu, Kabupaten Cirebon yang masuk kategori zona merah Covid-19 sehingga kegiatan yang melibatkan massa akan dilarang.

"Dalam kegiatan yang melibatkan massa dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," ujar Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/5/2020).

Ia mengatakan, kegiatan takbiran di musala maupun masjid pada malam Lebaran juga diminta hanya dilakukan petugas yang telah ditunjuk DKM.

Menurut dia, takbiran itupun harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak boleh diikuti banyak orang.

PSBB di Kabupaten Kuningan Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Bupati Cirebon Akui Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Sholat Idulfitri di Masjid atau Lapangan

Kerap Kirim Foto Tanpa Busana ke Pacar, Janda Cantik Ini Malu Ketahuan Sang Anak Tersebar di Medsos

Di antaranya, dicek suhu tubuhnya, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki musala maupun masjid.

Selain itu, saat takbiran dimulai para petugas tersebut diminta saling menjaga jarak dan tidak berdekatan.

"Tidak usah banyak-banyak untuk petugas yang akan takbiran ini, dan kami ingatkan untuk menjaga jarak," kata Imron Rosyadi.

Bahkan, pihaknya juga mengimbau seluruh pengurus DKM se-Kabupaten Cirebon untuk tidak menyelenggarakan salat Idulfitri.

Hal tersebut sesuai seruan bersama yang telah disepakati Forkompimda Kabupaten Cirebon, MUI, FKUB, DMI, dan Kemenag Kabupaten Cirebon.

"Lebaran tahun ini salat Id di rumah saja dengan keluarga masing-masing," kata Imron Rosyadi.

Tak Ada Sanksi Khusus
Pemkab Cirebon mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan sholat Idulfitri di rumah masing-masing.
Pasalnya, Kabupaten Cirebon masuk kategori zona merah Covid-19 sehingga warganya disarankan melaksanakan sholat Id di rumah saja.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengakui tidak ada sanksi khusus bagi warga yang tetap melaksanakan sholat Id di musala, masjid, maupun lapangan.
Sebab, menurut dia, pelaksanaan sholat Id di rumah sifatnya hanyalah imbauan dan bukan larangan.
"Tidak ada tindakan (sanksi), hanya imbauan untuk tidak sholat Id berjemaah, lebih baik di rumah," kata Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/5/2020).
Ia mengatakan, salat Id di rumah bisa dilaksanakan bersama keluarga masing-masing, dengan ataupun tanpa khutbah.
Namun, Imron mewanti-wanti agar setiap pelaksanaan ibadah berjemaah yang melibatkan lebih dari 10 orang harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
"Lebaran tahun ini sholat Id-nya di rumah saja, demi kebaikan bersama," ujar Imron Rosyadi
Bahkan, Forkompimda Kabupaten Cirebon, MUI, FKUB, DMI, dan Kemenag Kabupaten Cirebon sepakat dan menyerukan bersama mengenai hal tersebut.

Masih Zona Merah Covid-19

Bahkan, Forkompimda Kabupaten Cirebon, MUI, FKUB, DMI, dan Kemenag Kabupaten Cirebon sepakat dan menyerukan bersama mengenai hal tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved