Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka

Ini Poin-poin yang Harus Dilakukan Masyarakat Terkait Penyelenggaraan Salat Idulfitri di Masjid

Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Express.co.uk
Salat Idul Fitri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19.

//

Setidaknya masyarakat dapat bernapas lega, pasalnya Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka telah menyetujui bahwa penyelenggaraan salat Id dapat dilaksanakan di masjid ataupun masala.

"Alhamdulilah, kami telah berada di zona biru (aman) terkait kasus positif di Majalengka yang kini telah zero atau nol," ujar Karna, Selasa (19/5/2020).

Disampaikan dia, setidaknya ada 8 poin yang perlu diperhatikan oleh masyarakat khususnya warga muslim untuk melaksanakan salat Ied tersebut.

Terlebih, hal ini untuk mengantisipasi kembalinya kasus positif yang terjadi di Majalengka.

Berikut 8 poin yang tercantum di Surat Edatan Bupati Majalengka nomor 28 tahun 2020.

1. Salat idulfitri dilaksanakan di lingkungan masing-masing (masjid dan masala) dengan jumlah jemaah terbatas.

2. Bagi kaum perempuan dan anak-anak agar dapat melaksanakan salat idul Fitri di rumah masing-masing.

3. Warga pemudik agar melaksanakan salat idulfitri di rumah masing-masing.

4. Warga yang sedang sakit baik ringan maupun berat tidak diperkenankan mengikuti salat idulfitri baik di masjid maupun masala.

5. Seluruh jemaah saalh idulfitri diwajibkan membawa sajadah masing-masing, memakai masker, hand sanitizer serta menjaga jarak antar jemaah salah minimal 1 meter.

6. Khutbah idulfitri disampaikan dalam waktu maksimal 15 menit.

7. Tidak melaksanakan dzikir bersama atau tahlil, musafahah dan ziarah kubur maaal ba'da salat idulfitri, jemaah langsung pulang ke rumah masing-masing.

8. Terkait dengan kebijakan-kebijakan di atas, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan dimaksud bekerjasama dengan lembaga keagamaan setempat.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved