Dua Perusahaan Fesyen Langgar PSBB

Nekat Masih Buka Saat PSBB, Dua Perusahaan Fesyen di Indramayu Kembali Ditegur Polisi

Kesadaran pelaku usaha bidang fesyen khususnya di dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ini sangat kurang.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Perusahaan fesyen yang kemarin mendapat teguran dimonitoring oleh polisi untuk mematuhi menutup sementara tempat usahanya, Senin (18/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kesadaran pelaku usaha bidang fesyen khususnya di dua perusahaan besar di Kabupaten Indramayu ini sangat kurang.

Kedua perusahaan itu adalah Ria Busana Indramayu dan Surya Toserba Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Pemkab Majalengka Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 2 Juni 2020

Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Indramayu melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan yang kemarin diberi teguran mematuhi Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada tiga perusahaan yang kita pantau khususnya yang kemarin mendapat surat teguran, yaitu Toserba Yogya Indramayu, Ria Busana Indramayu, dan Surya Toserba Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/5/2020).

Adapun hasil monitoring tersebut hanya Toserba Yogya Indramayu saja yang sudah mematuhi peraturan.

Pantauan Tribuncirebon.com, masih ditemui banyak aktivitas jual beli baju lebaran di Ria Busana Indramayu, hal ini terlihat dari masih banyaknya kerumunan pengunjung di dalam toko.

PSBB di Kabupaten Garut Tak Diperpanjang, Pemkab Klaim Wilayahnya Masuk Zona Biru dan Ekonomi Aman

Para pembeli itu difasilitasi masuk melalui pintu samping, kendaraan mereka juga diminta untuk dimasukan oleh security yang berjaga agar tak terlihat dari luar.

Sementara, di Surya Toserba Indramayu meski pintu masuk bagian fesyen di lantai dua dihalangi papan penghalang, namun tetap saja aktivitas jual beli tetap dilakukan.

Terlihat ada ratusan masyarakat yang tengah sibuk memilih baju lebaran ditemani karyawan dan mengantre di kasir pembayaran.

Daftar Harga HP Xiaomi Bulan Mei 2020: Redmi Note 8 Pro Rp 2,9 Juta, Mi 8 Lite Rp 3,7 Juta

Areal fesyen yang berada di lantai dua supermarket itu pun sengaja diredupkan untuk mengelabui petugas.

"Setelah kita lihat masih ada beberapa masyarakat yang berbelanja baik itu baju maupun celana lebaran, harusnya itu tidak dilakukan karena imbauannya sudah jelas," ujarnya.

Iptu Didi Wahidi menyayangkan tindak tidak terpuji dari dua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta pemilik usaha membubarkan masyarakat yang berbelanja busana dan menutup sementara hingga PSBB di Kabupaten Indramayu berakhir.

"Nanti akan kita tindak lanjuti ke dinas terkait dengan adanya temuan ini," ujar dia.

Ternyata Pemeran Kang Pipit di Preman Pensiun 4 Punya Kisah Hidup Kelam, Icaa Naga Pernah Dibui

Sementara itu, Manager Ria Busana, Irfan mengaku aktivitas masyarakat di toko bajunya hanyalah para pembeli yang tengah melakukan penukaran barang.

"Bukan belanja ini hanya penukaran barang karena anaknya tidak dibawa mungkin kekecilan, kalau di kita itu pakaian yang sudah dibeli bisa ditukar," ujar dia.

Lain halnya dengan HRD Surya Toserba Indramayu, Yani mengatakan, sengaja membuka aktivitas jual beli baju lebaran karena banyak masyarakat yang meminta agar bagian fesyen dibuka.

Ini Tanda-tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ketika Beribadah Dirasa Begitu Nikmat

"Baru buka ini tadinya pembeli juga tidak boleh masuk, ya sudah saja cuma sebentar kita buka," ujar dia.

Kepada polisi kedua perusahaan itu meminta maaf dan berjanji akan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah.

Surya Toserba Langgar Aturan PSBB

Setelah Toserba Yogya dan Ria Busana Indramayu, kini giliran Surya Toserba Indramayu yang melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Supermarket yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman itu terbukti masih melakukan transaksi jual beli pakaian walau sudah dilarang sebagimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha berupa surat teguran pertama.

"Untuk Surya Toserba Indramayu sama kita berikan sanksi surat peringatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (18/5/2020).

Kamsari Sabarudin menjelaskan, sanksi yang bakal diberikan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu tidak akan main-main.

Meski baru surat peringatan pertama, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan paksa jika tetap membandel.

 BREAKING NEWS - Toserba Yogya & Ria Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan

 Foto-foto Penggerebekan Toserba Yogya dan Ria Busana Indramayu oleh Satpol PP Karena Langgar PSBB

"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan (Plt Bupati Indramayu) harus tutup akan kami tutup," ujar dia.

Diceritakan Kamsari Sabarudin, menjelang magrib pada hari kemarin pihaknya melanjutkan pengecekan sejumlah toko yang diduga masih membandel.

Rupanya, di Surya Toserba Indramayu petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu mendapati kerumunan orang sedang berbelanja dan antre di kasir.

Ada ratusan masyarakat yang tertangkap basah tengah berbelanja baju lebaran dengan melanggar peraturan sosial dan physical distancing.

"Modusnya hampir sama dengan Ria Busana dengan cara akses pintu masuknya di lantai 2 ditutup dan lampu dimatikan, padagal pas dibuka banyak kerumunan orang sedang berbelanja dan antri bayar di kasir," ujarnya.

Terancam Ditutup

Kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu yang membandel tetap buka disaat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan langsung dilaporkan kepada Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.

 Kelabui Petugas Saat PSBB, Memasukan Pembeli Lewat Pintu Samping, Toko Baju di Indramayu Ditutup

 Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, meski sudah diberi surat peringatan pertama, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas berupa penutupan paksa yang bakal diberikan kepada dua perusahaan tersebut.

"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas ini tidak hanya berlaku bagi Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu, jika ditemukan tempat lainnya yang masih membandel juga akan diberikan tindakan tegas.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari PSBB itu sendiri yaitu untuk membatasi pergerakan manusia.

 ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus

Kendati demikian, realita di lapangan kedua perusahaan tersebut justru melanggar dan membuat perumunan dalam skala besar padahal PSBB sudah dilaksanaan selama 12 hari lamanya.

"Keputusan kembali ke pimpinan, apakah akan langsung ditutup paksa atau tidak, yang jelas (surat peringatan pertama) ini sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan," ujarnya.

Kelabui Petugas Saat PSBB

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu sudah memasuki hari ke-dua belas, Minggu (17/5/2020).

Kendati demikian masih banyak yang mengabaikan peraturan yang sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Hal tersebut terlihat dengan masih bukanya dua toko besar sekaligus pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman.

 Ribuan Pengunjung yang Tengah Belanja Berhamburan Saat Penggerebekan Dua Toko Busana di Indramayu

 Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, modus dari toko tersebut untuk mengelabui petugas yaitu dengan menutup bagian depan toko tapi tetap lakukan aktivitas jual beli.

"Berdasarkan temuan tadi di lapangan, ada pengaduan bahwa disinyalir toko ini tutup tapi masih menerima transaksi artinya masih membuka usaha," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Ria Busana Indramayu, Minggu (17/5/2020).

Kamsari Sabarudin menjelaskan, para pembeli diarahkan masuk toko melalui pintu samping yang dijaga security.

Pintu itu selalu ditutup dan hanya dibuka jika ada pembeli yang datang, kendaraan pembeli pun dimasukan melalui pintu samping agar tak terlihat petugas.

Kendati demikian, pada hari ini aktivitas jual beli di kedua pusat perbelanjaan pakaian itu didapati ribuan pengunjung.

 Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang

 ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat

Kendaraan parkir pun meluber hingga bahu jalan raya dan mengakibatkan kemacetan.

Dalam hal ini petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung melakukan pengecekan.

Terbukti di kedua pusat perbelanjaan itu ditemui ribuan pengunjung yang tengah berdesak-desakan dan mengabaikan sosial dan physical distancing hanya untuk berburu baju lebaran.

Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.

Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus

 Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai

Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.

Ribuan Pengunjung Berhamburan

Ribuan pengunjung Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu berhamburan saat digerebek petugas gabungan, Minggu (17/5/2020).

Pantauan Tribuncirebon.com, suasana sesak begitu terasa sesaat memasuki areal perbelanjaan di kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu tersebut.

 Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus

Para pengunjung itu rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilah-milih baju lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.

Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.

Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.

"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujar dia.

 ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat

 Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai

Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia.

Adapun penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.

Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.

 Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

 Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya

Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.

Langgar PSBB, Digerebek Satpol PP

Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.

Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.

Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.

 Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya

 Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.

Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.

Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.

 BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta  

 Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang

Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved