2 Toko Busana di Indramayu Langgar PSBB
Dua Toko Baju di Indramayu Ini Langgar PSBB karena Buat Kerumunan, Terancam Ditutup Paksa
Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu yang membandel tetap buka disaat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan langsung dilaporkan kepada Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Kedua perusahaan itu adalah Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
• Kelabui Petugas Saat PSBB, Memasukan Pembeli Lewat Pintu Samping, Toko Baju di Indramayu Ditutup
• Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, meski sudah diberi surat peringatan pertama, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas berupa penutupan paksa yang bakal diberikan kepada dua perusahaan tersebut.
"Ini peringatan pertama, tapi tidak menutup kemungkinan sekalipun pertama jika ini penting menurut kebijakan pimpinan harus tutup akan kami tutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/5/2020).
Kamsari Sabarudin mengatakan, peringatan tegas ini tidak hanya berlaku bagi Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu, jika ditemukan tempat lainnya yang masih membandel juga akan diberikan tindakan tegas.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari PSBB itu sendiri yaitu untuk membatasi pergerakan manusia.
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus
Kendati demikian, realita di lapangan kedua perusahaan tersebut justru melanggar dan membuat perumunan dalam skala besar padahal PSBB sudah dilaksanaan selama 12 hari lamanya.
"Keputusan kembali ke pimpinan, apakah akan langsung ditutup paksa atau tidak, yang jelas (surat peringatan pertama) ini sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan," ujarnya.
Kelabui Petugas Saat PSBB
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu sudah memasuki hari ke-dua belas, Minggu (17/5/2020).
Kendati demikian masih banyak yang mengabaikan peraturan yang sudah dibuat pemerintah melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB.
Hal tersebut terlihat dengan masih bukanya dua toko besar sekaligus pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman.
• Ribuan Pengunjung yang Tengah Belanja Berhamburan Saat Penggerebekan Dua Toko Busana di Indramayu
• Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, modus dari toko tersebut untuk mengelabui petugas yaitu dengan menutup bagian depan toko tapi tetap lakukan aktivitas jual beli.
"Berdasarkan temuan tadi di lapangan, ada pengaduan bahwa disinyalir toko ini tutup tapi masih menerima transaksi artinya masih membuka usaha," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Ria Busana Indramayu, Minggu (17/5/2020).
Kamsari Sabarudin menjelaskan, para pembeli diarahkan masuk toko melalui pintu samping yang dijaga security.
Pintu itu selalu ditutup dan hanya dibuka jika ada pembeli yang datang, kendaraan pembeli pun dimasukan melalui pintu samping agar tak terlihat petugas.
Kendati demikian, pada hari ini aktivitas jual beli di kedua pusat perbelanjaan pakaian itu didapati ribuan pengunjung.
• Perampokan Rumah Mewah di Kuningan, Berjumlah 20 Orang Bersamurai Menyekap 6 Orang
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
Kendaraan parkir pun meluber hingga bahu jalan raya dan mengakibatkan kemacetan.
Dalam hal ini petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung melakukan pengecekan.
Terbukti di kedua pusat perbelanjaan itu ditemui ribuan pengunjung yang tengah berdesak-desakan dan mengabaikan sosial dan physical distancing hanya untuk berburu baju lebaran.
Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.
Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus
• Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai
Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
Ribuan Pengunjung Berhamburan
Ribuan pengunjung Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu berhamburan saat digerebek petugas gabungan, Minggu (17/5/2020).
Pantauan Tribuncirebon.com, suasana sesak begitu terasa sesaat memasuki areal perbelanjaan di kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu tersebut.
• Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus
Para pengunjung itu rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilah-milih baju lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.
Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.
Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.
Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.
"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujar dia.
• ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat
• Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai
Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia.
Adapun penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.
Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.
Langgar PSBB, Digerebek Satpol PP
Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.
Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.
Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.
• Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya
• Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.
Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.
Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.
• BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta
• Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang
Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.