MUI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Umumkan Daerah Yang Bisa Gelar Sholat Idul Fitri atau Tidak

Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehata

Editor: Machmud Mubarok
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Salat Idul Adha di Masjid Agung Jamik Kota Malang diimami pengasuh Pondok Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk segera mengkaji dan mengumumkan daerah di Jawa Barat yang bisa melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga dapat segera ditentukan daerah mana saja yang bisa atau yang tidak bisa menggelar salat idulfitri berjamaah.

Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, mengatakan pihaknya pun sudah mempersiapkan sejumlah opsi untuk menggelar salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dengan demikian, setelah diumumkan daerah yang melakukan pelonggaran PSBB, pelaksanaan salat idulfitri dapat segera disesuaikan berdasarkan kriterianya.

"Kami dari MUI mengimbau atau mengharapkan, segera umumkan mana wilayah-wilayah yang terkendali dan tidak terkendali (penyebaran Covid-19) sehingga masyarakat itu tenang. Jangan sampai yang satu mengumumkan boleh, yang lain tidak boleh, ini akan terjadi kebingungan," kata Rahmat di Gedung Sate, Kamis (14/5).

Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sembari menunggu, katanya, MUI sudah membuat tata cara pelaksanaan salat idulfitri berdasarkan kategori penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Rahmat menekankan bahwa salat idulfitri walaupun hukumnya sunnah, tapi mempunyai makna syiar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, perhatiannya untuk menentukan penyelenggaraan salat idulfitri ini sangatlah besar.

Rahmat mengatakan salat idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, seperti biasanya, asalkan kawasannya dikategorikan pemerintah sebagai kawasan yang sudah terkendali penyebaran Covid-19-nya.

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Aturan Khutbah

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Dilengkapi Tulisan Arab & Latin, Yuk Bayar Zakat

Yuni Shara Berani Jujur, Bilang Sangat Suka Cowok Agresif: Bad Boy Itu Nekat dan Berani, iya kan?

"Kawasan terkendali ini salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. Ini harus dikeluarkan berdasarkan kajian ahli yang kredibel dan amanah," katanya.

Salat idulfitri seperti biasa bisa dilaksanakan apabila berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen. Ditekankan juga tidak ada yang terkena Covid-19 di lingkungan tersebut dan tidak ada keluar masuk orang asing luar permukiman.

"Memang ada daerah tertentu yang tidak ada keluar-masuk orang luar, mungkin sulit sekali mencari daerah yang tidak ada keluar-masuk orang asing sekarang itu. Sulit sekali tapi memang ada, itu adalah bisa salat di masjid di tempat umum atau di lapangan seperti biasa," katanya.

Jika disebutkan bahwa suatu tempat ditetapkan sebagai kawasan yang belum terkendali penyebaran virusnya, maka salat idulfitri dilaksanakan di rumah dengan berjumlah minimal empat orang, bersama anggota keluarga. Atau bisa dilakukan secara sendiri atau munfarid.

"Pelaksanaannya bisa berjamaah bisa munfarid di rumah. Apabila berjamaah minimal 4 orang, 1 imam dan 3 makmum. Itu salat idulfitri di rumah dalam dalam keadaan pandemi Covid-19. Bagaimana syarat cara salatnya, seperti biasa sata idulfitri, ada takbir, khutbah, dan salat. Kalau sendirian, tidak ada khutbah," katanya. 

Tunggu Minggu Depan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumkan daerah mana saja di Jabar yang bisa menggelar shalat ied pada pekan depan. Hal itu ia katakan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia soal shalat Idul Fitri.

"Fatwa MUI kan dua, kepada daerah yang darurat itu fatwanya shalat Idul Fitri di rumah. Kepada daerah yang terkendali ada peluang syariatnya melaksanakan di luar tapi berjarak," ujar Emil, sapaan akrabnya, Kamis (14/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved