MUI Jabar Desak Ridwan Kamil Segera Umumkan Daerah Yang Bisa Gelar Sholat Idul Fitri atau Tidak

Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehata

Editor: Machmud Mubarok
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SALAT IDUL ADHA - Ribuan umat Islam melakukan salat Idul Adha 1439 H di Masjid Agung Jamik hingga meluber ke Alun-alun Merdeka Kota Malang, Rabu (22/8/2018). Salat Idul Adha di Masjid Agung Jamik Kota Malang diimami pengasuh Pondok Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang. 

"Di mana kah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan," lanjutnya.

Saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi daerah mana saja yang memungkinkan adanya relaksasi. Sebelumnya, Emil akan melakukan zonasi wilayah berdasarkan angka kasus penyebaran Covid-19.

"Bisa saja menurut evaluasi gak bisa semua level empat nih. Maka Idul Fitri 100 persen di rumah, atau ada yang turun ke level tiga. Level tiga juga masih belum boleh, kegiatan yang kerumunan. Yang boleh itu kalau nanti kalau masuk ke level 2. Kembali 100 persen tapi dengan protokol," tuturnya.

Karena itu, lanjut Emil, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tak menafsirkan fatwa tersebut secara personal.

"Kalau ada yang salah menerjemahkan, saya mohon tunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh jangan menafsir sendiri. Pemerintah yang memutuskan kelurahan atau desa mana yang boleh atau tidak boleh menggelar shalat ied," jelasnya.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-10. 

Fatwa itu dikeluarkan di Jakarta pada 20 Ramadhan 1441 H atau Rabu 13 Mei 2020 ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, diketahui oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI KH Muhyiddin Junaedi MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas MM MAg.

Dalam Fatwa itu disampaikan ketentuan hukum bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ). Lalu Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi
setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjemaah maupun secara sendiri.

Selanjutnya Sholat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya.   Sholat Idul Fitri secara berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah. '

Kemudian pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Selanjutnya Fatwa mengatur pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19. Ada empat poin aturan di dalamnya, yaitu:

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

 Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Dengan Tulisan Arab dan Latin

 PENTING Nih, Ada Wabah Corona, Ternyata Segini Jumlah Duit THR yang Bakal Diterima PNS dan Pensiunan

 Jadwal Acara TV Hari ini, Rabu 13 Mei 2020 SCTV, Trans TV, GTV, RCTI: Ada Film Olympus Has Fallen

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved