Ferdian Paleka Ditangkap
Ayah Aidil, Rekan Youtuber Ferdian Paleka: Anak Saya Bukan Begal, Saya Tidak Mengutuk Perbuatannya
Anaknya, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fachnidar ditangkap dan ditahan karena kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM ,BANDUNG -Roni (49) dan istrinya Lamisa (45) dan anak perempuanya datang ke Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Anaknya, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fachnidar ditangkap dan ditahan karena kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Resep dan Cara Membuat Pisang Nugget Topping Lezat, Camilan Manis Gurih Untuk Buka Puasa
Ketiganya, memproduksi dan mengunggah konten penghinaan dengan cara membagikan bantuan pada waria di Jalan Ibrahim Adjie, bantuannya itu sembako isi sampah dan batu di akun Youtube Ferdian Paleka.
Video itu menuai kontroversi karena mendiskriminasi kelompok transgender alias waria.
Bagi Roni, ia tidak mengutuk perbuatan anaknya yang menghebohkan itu. Ia mengaku sempat melihat video kontroversi itu.
• Penjualan Ikan Cumi dan Ikan Teri di Kuningan Laris di Bulan Puasa, Sekilo Cumi Setara Daging Sapi
"Enggak marah, saya sedih karena nasib dia sampai begini, sampai berurusan dengan polisi. Kalau perbuatannya saya enggak mengutuk, dia bukan pencuri, bukan begal, perampok. Saya bangga dengan anak saya meski dia begitu, dia akan bertanggung jawab," kata Roni di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Sejak dua bulan terakhir, Aidil tinggal bersama Ferdian dan aktif membuat konten-konten video di Youtube.
Keduanya sudah berkawan sejak SMA.
Konten-kontennya itu menghasilkan uang dari banyaknya yang menonton.
"Suka ngasih uang sama istri, enggak banyak. Pernah ngasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu. Bilangnya uang dari video, harus banyak subscribernya," kata dia.
Sejak viral, Aidil melarikan diri dengan Ferdian hingga ke Palembang dan akhirnya ditangkap di Tol Merak-Jakarta.
Di Palembang, kata dia, Aidil dan Ferdian berpisah namun akhirnya bertemu kembali hingga akhirnya ditangkap.
• VIDEO - Babi Hutan Rusak Lahan Tani, Warga Pasiragung Kuningan Pasang Perangkap dan Tangkap Babi
Dalam kasus ini, Ferdian jadi sosok sentral karena perbuatannya yang mendominasi di video itu.
"Wajar masyarakat mengutuki anak saya. Karena begini orang kalau liat kesalahan paling tahu, kesalahan kecil paling bakal tahu.
Roni pun berkisah, Aidil dan Ferdian merupakan teman sejak SMA. Aidil pernah bekerja di sebuah pergudangan di Jalan Soekarno-Hatta selama dua tahun.
Hingga akhirnya, ia mengundurkan diri dan selama setahun terakhir menganggur.
"Waktu nganggur, si Ferdi (ferdian) main lagi ke rumah dia sudah punya akun Youtube dan sudah banyak menghasilkan duit," ujar Roni.
• Inilah 5 Pemain Persib Bandung dengan Jumlah Followers Terbanyak di Instagram
"Akhirnya Aidil sambil ngelamar-lamar kerja, ikutan kerja sama si Ferdi bikin video di akunnya Ferdi karena penghasilannya lumayan," ujar Lamisa.
Polisi menyebut, Aidil merupakan pencetus awal ide membuat konten pembagian bantuan sembako isi sampah pada waria.
Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instan dan mengumpulkannya.
Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
• Bandara Kertajati Tak Pernah Tutup, Tetap Siaga Layani Operasional Maskapai Penerbangan Selama PSBB
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscriber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.