PSBB Jabar di Majalengka

Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Minta Masjid Tetap Kumandangkan Azan Meski Tak Ada Jemaah

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Jemaah Masjid Al-Barkah Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka gunakan masker saat salat Jumat. 

"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti sekarang. Karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini," kata Anwar.

Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun

Ridwan Kamil Menilai Perbuatan Youtuber Ferdian Paleka Amoral, Ia Dukung Tindakan Hukum

PSBB Majalengka

Pemkab Majalengka telah mempersiapkan sanksi untuk masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi itu akan mulai diterapkan secara efektif pada hari pertama program PSBB hingga masa inkubasi 14 hari ke depan.

Diketahui, PSBB di Kabupaten Majalengka akan mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020 sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat serentak di seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya telah menggodok sanksi yang akan diberikan ke masyarakat terutama bagi pelanggar pedoman-pedoman PSBB yang telah ditetapkan.

"Kami sudah menyiapkan sanksinya dan telah disebar juga melalui pamflet gambar agar masyarakat tahu berikut pedoman-pedomannya," ujar Karna, Senin (4/5/2020).

Karna menyebut, bagi masyarakat yang melanggar program PSBB khususnya di Majalengka akan dijerat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93.

Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

 Ibu Muda Usia 17 Tahun Disekap Suami di Kontrakan, Tak Diberi Makan dan Dianiaya, Kabur Lewat Toilet

 12 Hari Penerapan PSBB di Kota Cimahi, 2.453 Kendaraan Diminta Putar Balik, Pasien Positif Bertambah

"Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.

Untuk itu, jelas Karna, agar masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah.

Hal itu guna, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Sedikitnya ada 6 pedoman yang harus dipatuhi masyarakat, yaitu poin sekolah, sosial budaya, keagamaan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi. Semua penjabarannya sudah tertuang di gambar tersebut," jelas dia.

 33 Ribu Kendaraan Terpaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk ke Wilayah Jawa Barat

 Kenali Gejala Radang Usus Buntu yang Sering Disepelekan, Ini Pengobatan Rumahan yang Bisa Dilakukan

"Kami juga sepakat, akan ada 26 kecamatan yang diberlakukan PSBB, artinya seluruh daerah di Majalengka. Selain itu, ada 42 pasar dan 122 supermarket dan minimarket yang akan dilakukan jam operasional," kata Bupati.

Pedoman untuk Masyarakat

Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar pada 6 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan beberapa pedoman bagi masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved