Sampai Rabu 6 Mei, 75.113 Pekerja Dirumahkan dan Di-PHK, Diusulkan Dapat Bantuan dari Pemda
pihaknya pun mengajukan supaya sementara ini para pekerja terdampak ini pun mendapat bantuan dari pemerintah daerah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Angka perusahaan dan pekerja terdampak Covid-19 di Jawa Barat terus bertambah. Sampai Rabu, 6 Mei 2020, tercatat 1.158 perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK kepada total 75.113 pekerjanya.
Mereka yang diprioritaskan Pemprov Jabar untuk mendapat bantuan dari program Kartu Pra Kerja ini pun belum mendapat respons dari pemerintah pusat maupun PMO Kartu Pra Kerja dan akhirnya diusulkan sementara mendapat bantuan dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan dari total 75.113 pekerja tersebut, 61.084 pekerja dirumahkan dan 14.029 pekerja terkena PHK.
Jumlah pekerja atau buruh yang terimbas Covid-19 ini meningkat sampai ribuan orang dalam waktu seminggu. Pekerja yang dirumahkan pada 30 April 2020 sebanyak 55.508 orang, sedangkan pada 5 Mei 2020 sebanyak 61.084 orang.
Jumlah pekerja atau buruh yang terkena PHK pun meningkat. Dari tanggal 30 April 2020 sebanyak 13.752 orang, menjadi 14.029 orang pada 5 Mei 2020. Data pekerja atau buruh tersebut sudah dilengkapi data identitas lengkap.
Ade mengatakan sayangnya data-data pekerja terdampak Covid-19 yang sudah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut belum mendapat respons dari pihak kementerian dan PMO Kartu Pra Kerja untuk mendapat fasilitas bantuan dari Kartu Pra Kerja.
• Download Lagu MP3 Pamer Bojo Versi Cendol Dawet Dicover Nella Kharisma, Unduh di Sini
• Begal Pecahkan Kaca Mobil, Nyolong Duit Rp 80 Juta, Baru Lari Sebentar Tertangkap & Babak Belur
• Zodiak Besok, Rabu 6 Mei 2020: Leo Harus Mulai Menabung Nih, Gemini Ketemu Orang yang Istimewa
"Ini yang kami khawatirkan. Berkenaan data tersebut dijadikan rujukan penerima Program Kartu Pra Kerja yang dikelola PMO Kemenko Perekonomian RI, sampai dengan hari ini surat Gubernur Jawa Barat maupun hasil video conference dengan PMO Kartu Pra Kerja yang difasilitasi Dirjen Bina Lattas Kemnaker RI tanggal 30 April 2020, belum mendapat jawaban pasti atas usulan dimaksud," kata Ade melalui ponsel, Rabu (6/5).
Sambil menunggu jawaban dan proses pemberian bantuan melalui Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, Ade mengatakan pihaknya pun mengajukan supaya sementara ini para pekerja terdampak ini pun mendapat bantuan dari pemerintah daerah.
"Berhubung hal tersebut, serta adanya masukan dari pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa Barat, juga Apindo Jawa Barat, dan dalam rangka May Day is Care Day tahun 2020, diharapkan pekerja atau buruh yang dirumahkan atau di-PHK saat pandemi Covid-19 dipertimbangkan untuk mendapat bantuan sembako dari pemerintah daerah," katanya yang juga telah berkirim surat kepada Sekda Jabar tersebut.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI pada 23 April 2020 berkaitan dengan Program Kartu Pra Kerja yang sekarang bentuknya menjadi pelatihan online, insentif untuk 4 bulan, serta biaya survei.
Gubernur menyatakan telah mengirimkan data untuk Program Kartu Pra Kerja sesuai hasil input aplikasi IPK Online melalui Kemnaker. Setelah memasuki pandemi Covid-19, pihaknya juga telah mendata laporan perusahaan/industri terdampak pandemi yang telah merumahkan bahkan mem-PHK pekerja/buruh. Data ini telah dikirimkan melalui Kemnaker yang dilengkapi data identitas pekerja/buruh, NIK, nomor handphone, dan alamat e-mail.
Sehubungan hal tersebut dan untuk memberi jaminan keberlangsungan hidup pekerja/buruh dan perusahaan/industri, diusulkan bahwa data pekerja/buruh terdampak Covid-19 yang sudah dilengkapi identitas berikut NIK/nomor handphone/alamat e-mail untuk dijadikan rujukan penerima Kartu Pra Kerja.
Rekrutmen online melalui www.prakerjagold oleh PMO, laporan data hasilnya diminta ditembuskan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menghindari duplikasi penerima bantuan Jaring pengaman sosial. Data pendaftar dan penerima Kartu Pra Kerja (KPK) yang sudah memenuhi syarat, pun diharapkan ditembuskan laporannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk diumumkan kepada publik.
Kuota penerima Kartu Pra Kerja setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, pun dinilai perlu diketahui oleh Daerah untuk kepastian jumlah dan data penerima dalam rangka jaring pengaman sosial.