PSBB Jabar

Langgar PSBB di Majalengka? Ini Sanksi yang Akan Diterima Masyarakat Majalengka

Sanksi itu akan mulai diterapkan secara efektif pada hari pertama program PSBB hingga masa inkubasi 14 hari ke depan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Hal itu juga telah disepakati oleh seluruh kepala daerah di Ciayumajakuning yang telah digelar kemarin.

 Pria di Cianjur Dihakimi Massa Karena Kepergok Mencuri Gabah, Rumahnya Dilempari & Nyaris Dibakar

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menuturkan, kesepatan sendifi fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

"Kami akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning," ujar Karna Sobahi kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).

Lanjut Karna Sobahi, orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas ke luar wilayah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara.

 Anggota Sindikat Ini Pasangi Alat Penyalin Data di Mesin ATM untuk Kuras Saldo Korban, Ini Modusnya

Adapun, pekerja atau buruh serta para petani menjadi profesi lainnya yang dikecualikan dalam mobilitas tersebut.

"Beberapa profesi itu akan kami kecualikan, untuk ASN harus ada surat tugasnya," ucapnya.

Kemudian, jelas dia, kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulance diperbolehkan keluar masuk daerah perbatasan.

 Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Ketika PSBB diberlakukan secara efektif lusa nanti, para pemudik yang keluar masuk, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di posko perbatasan.

"Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imported case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini," jelas dia.

Berkaitan dengan agenda ibadah, Karna Sobahi menambahkan, pada bulan suci Ramadhan mengacu pada imbauan Kementerian Agama RI.

 Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Sedangkan, salat jumat diganti dengan salat zuhur, termasuk salat idul Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan.

Sebab, hal tersebut dianggap rentan dan berisiko.

"Mengenai teknis di lapangannya yang bertindak nanti, tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh," kata Karna.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir. Kami siap terapkan PSBB Rabu nanti," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved