PSBB Majalengka

PSBB Majalengka Akan Diberlakukan Mulai Rabu Depan, Begini Persiapan Pemkab Majalengka

Pemkab Majalengka siap memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pekan depan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

“Namun KWP juga diterapkan di jalan pelosok daerah antar perabatasan desa,” ungkap Acep.

Mengenai waktu dalam penerapan PSBB kemungkinan besar dimajukan atau bisa dibalik. Semula dari waktu puul 18:00 – 06:00 wib atau kemunginan dibalik. “Namun hingga saat ini kami masih membahas, terutama mengenai kegiatan warga,  ngabuburit tesebut. Mungkin waktunya dimajukan dari jam dua siang hingga jam enam pagi,” kata Acep.  

PSBB Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kotanya, termasuk Pemkab Kuningan, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar kepada Kementerian Kesehatan RI.

Pengajuan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Jabar tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via video conference bersama bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI dilakukan melalui satu surat, yaitu dari dirinya selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar,” ujar Kang Emil.

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.

 Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini

 Ada Wabah Covid-19, Jerinx SID Mengamuk di IG, Sama Sekali Tak Mau Percaya Pasien Mati karena Corona

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved