Virus Corona

62.848 Pekerja di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Covid-19, Ini yang Dilakukan Ridwan Kamil

Kemudian sebanyak 62.848 pekerja atau karyawan terdampak, terdiri atas 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 pekerja terkena PHK.

Editor: Mumu Mujahidin
(Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rakor via videoconference bersama para bupati/wali kota terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/20). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Wabah Covid-19 menghantam keras dunia ketenagakerjaan dan perusahaan atau industri di Jawa Barat.

Pemprov Jabar pun berupaya menangani dampak Covid-19 yang berujung pada tenaga kerja yang terkena PHK atau dirumahkan oleh perusahannya, di antaranya memberikan usulan penyesuaian terkait program Kartu Prakerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan sampai 25 April 2020, tercatat 1.026 perusahaan terdampak Covid-19.

Kemudian sebanyak 62.848 pekerja atau karyawan terdampak, terdiri atas 50.187 pekerja dirumahkan dan 12.661 pekerja terkena PHK.

Angka pekerja terdampak ini terus meningkat, dari awalnya 19.100 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK pada 5 April 2020, meningkat menjadi 49.941 pekerja terdampak pada 15 April 2020, kemudian menjadi 62.848 pekerja terdampak pada 25 April 2020, semuanya telah terverifikasi secara by name by address.

"Jumlah perusahaan atau industri terdampak Covid-19 sebanyak 1.605 perusahaan. Namun yang sudah melengkapi data by name by address sebanyak 1.026 perusahaan. Jumlah perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 666 perusahaan, yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya sebanyak 375 perusahaan," kata Ade di Gedung Sate Bandung, Selasa (28/4).

Proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung terkait dengan kondisi Covid-19.

Doa Rasulullah Agar Terhindar dari Berbagai Wabah Penyakit Termasuk Virus Corona

Karenanya, data yang telah dilaporkan kepada berbagai pemangku kepentingan mulai dari asosiasi pengusaha sampai serikat buruh ini sifatnya sementara dan perkembangannya akan terus disusulkan.

Salah satu yang paling penting, katanya, data ini telah dilaporkan juga kepada Project Management Office (PMO) Kartu Pra Kerja, sehingga dapat segera ditangani oleh pemerintah pusat melalui program tersebut.

"Update data ini langsung dikirimkan ke PMO Kartu Prakerja. Pak Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) sudah mengirimkan surat, termasuk usulan untuk para pekerja atau buruh ini, melalui perubahan dari pelatihan online menjadi subsidi upah," katanya.

Dalam surat yang dikirimkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 23 April 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut, disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 yang masih meningkat penyebarannya,

Indonesia dan Jawa Barat dihadapkan dengan turunnya atau terhentinya produktivitas perusahaan atau industri yang akhirnya berdampak terhadap pekerja atau buruh yang menjadi pengangguran.

Dewi Sandra Ceritakan Perjalanan Religinya, Sempat Beberapa Kali Ingin Lakukan Bunuh Diri

Berkaitan dengan Program Kartu Prakerja yang sekarang bentuknya menjadi pelatihan online, insentif untuk empat bulan, serta biaya survei, Gubernur pun mengusulkan sejumlah penyesuaian pada program tersebut.

Gubernur mengusulkan pelatihan online ditunda dan untuk tiga bulan ke depan bentuknya diubah jadi berupa bantuan tunai langsung atau subsidi upah untuk jaminan kelangsungan hidup pekerja buruh selama tanggap bencana Covid-19.

Gubernur pun mengatakan secara nasional perlu ada arahan melalui surat edaran Menteri Ketenagakejaan, yang menyatakan jika ada pimpinan perusahaan atau industri yang tidak melaporkan keputusan untuk merumahkan atau mem-PHK sesuai ketentuan, maka perusahaan industrinya tidak diberikan stimulus keuangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved