PSBB di Kuningan

Banyak Warga Bandel & Tak Disiplin, Pemkab Kuningan Segera Terapkan PSBB di 10 Kecamatan Rabu Depan

untuk kawasan PSBB pemerintah tentu harus menjamin ketersediaan dan pendistribusian pasokan kebutuhan masyarakat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan jelang pemberlakuan PSBB di Ruang Rapat Linggajati, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan segera memberlakukan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB). Hal ini terpaksa di lakukan sebagai upaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah.

”Untuk titik PSBB akan diterapkan di 10 kecamatan yang dianggap padat penduduk,” ungkap Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada awak media, saat ditemui di Ruang Rapat Linggajati, seusai agenda vicon evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat, Rabu (29/04/2020).

Acep menyebutkan, penerapan PSBB untuk kecamatan yang disebutkan, tentu memiliki kriteria tertentu sebagai alasan pemberlakuan PSBB tersebut. “Kriteria daerah atau kecamatan itu yang memiliki pasar tradisional,” ungkap Acep lagi.

“PSBB akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan,” ujar Acep.

Menurut Acep,  untuk kawasan PSBB pemerintah tentu harus menjamin ketersediaan dan pendistribusian pasokan kebutuhan masyarakat.

”Terutama kepada agen atau grosir dalam mendistriusikan barang seperti biasa harus merata tersebar. Bila perlu dalam pendistribusian itu akan kami kawal. Bisa dari Dishub atau Pol PP bahkan Insya Allah TNI – Polri pun siap,” ungkapnya.

Saat penerapan PSBB, lanjut Acep, pemerintah bersama TNI –Polri tidak capai melakukan pengawasan di enam titik chek point yang berada di wilayah perbatasan. “Sebab daerah tetangga seperti Cirebon dan Majalengka pun akan melakukan PSBB sama di daerahnya,”ungkapnya.

Ada Wabah Covid-19, Tentara dan Polisi di Majalengka Bagikan Sembako pada Warga Kurang Mampu

Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini

Bacalah Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Arti Doa Kamilin

Namun dalam pelaksanaannya, kata Acep, ini masih dalam penggodokan dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat.

Acep mengatakan, terkait warga urban yang datang,cpihaknya akan langsung memulangkan mereka yang datang dari kota besar.

“Kasus ini memang dilema namun terpaksa kami lakukan,” ujarnya.

Jadi, masih kata Acep, kepada warga urban dimohon untuk tidak pulang kampung atau mudik, karena daerah akan mengembalikannya.

”Nah ketika dikembalikan atau disuruh ke tempat semula., apakah orang tersebut sudah bisa diterima di daerah sebelumnya atau orang itu bisa terdampar,” ujarnya.

Lebih jauh Acep mengatakan, penerapan PSBB di Kuningan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yang semula diberlakukan di jalan protokol.

“Namun KWP juga diterapkan di jalan pelosok daerah antar perabatasan desa,” ungkap Acep.

Mengenai waktu dalam penerapan PSBB kemungkinan besar dimajukan atau bisa dibalik. Semula dari waktu puul 18:00 – 06:00 wib atau kemunginan dibalik. “Namun hingga saat ini kami masih membahas, terutama mengenai kegiatan warga,  ngabuburit tesebut. Mungkin waktunya dimajukan dari jam dua siang hingga jam enam pagi,” kata Acep.  

PSBB Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kotanya, termasuk Pemkab Kuningan, sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar kepada Kementerian Kesehatan RI.

Pengajuan PSBB di seluruh kabupaten dan kota di Jabar tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil via video conference bersama bupati dan wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.

Nantinya, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI dilakukan melalui satu surat, yaitu dari dirinya selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar,” ujar Kang Emil.

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas Jabar ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.

 Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini

 Ada Wabah Covid-19, Jerinx SID Mengamuk di IG, Sama Sekali Tak Mau Percaya Pasien Mati karena Corona

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.

“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif Covid-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

“Apabila bisa menurunkan kasus positif (Covid-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.

Sebelumnya, PSBB diberlakukan lebih dulu di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang).

PSBB Bodebek berlangsung dari 15 - 29 April 2020 dan akan diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Sementara PSBB Bandung Raya berlangsung mulai 22 April-6 Mei 2020. Hasil evaluasi PSBB di kedua zona itu pun bisa terlihat dari angka pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang cenderung masih bertambah dan mobilitas sosial masyarakat yang masih terus terjadi.

 Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Jutaan Data KK Ternyata Ngaco, Bantuan Belum Datang Karena Masalah Data

 Tes PCR Pertama Negatif, Tenaga Medis Asal Majalengka Dinyatakan Terpapar Covid-19 di Tes Kedua

Perpanjang PSBB Bodebek

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.

"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4).

Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Kang Emil mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.

Namun, Kang Emil mengatakan masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.

"Jadi berita ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," kata Kang Emil.

Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.

 Maag Mengganggu Saat Puasa? Inilah Tips Berpuasa Bagi Penderita Maag, Simak Penjelasannya

 LINK Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 April 2020 Lengkap dengan Materinya

Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19.

Selain PSBB Bodebek, Kang Emil berujar, Pemerintah Provinsi Jabar juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang hingga Senin (27/4) baru menginjak hari keenam.

Kang Emil mengatakan, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan minggu depan.

"Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya," tutur Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar melaporkan perkembangan kasus di Jabar.

 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Hari Ini Jabodetabek Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir

 ZODIAK CINTA Hari Ini, Selasa 28 April 2020: Pisces Dapat Hadiah Special, Canser Mendapat Kesulitan

Hingga Rabu (24/7) pukul 16:43 WIB, terdapat 912 kasus positif Covid-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.

Sementara terdapat total 39.043 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 8.935 orang masih dalam proses pemantauan serta total 4.373 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2.049 orang masih dalam pengawasan.

"Lalu terkait penanganan kesehatan secara umum, sudah hampir 100 ribu tes masif yang kami lakukan dengan metode RDT (Rapid Diagnostic Test) hasilnya 2.000-an positif, akan kita tindak lanjuti dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction)," ujar Kang Emil. 

Sebelumnya diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangananan Covid-19 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), tidak lantas menghentikan semua kegiatan di daerah Bodebek tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB tersebut, pada sejumlah aktivitas yang tidak ikut dibatasi ini diharuskan juga diterapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja atau usahanya.

 Restoran dan Tempat Makan Masih Bisa Buka saat PSBB Bodebek, Tapi Ini Syaratnya

 Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020

Aktivitas yang tidak dibatasi PSBB adalah seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Kemudian badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Daerah di wilayah Bodebek.

Kemudian usaha yang bergerak pada sejumlah sektor pun dipersilakan beroperasi, di antaranya usaha bidang kesehatan, usaha di bidang bahan pangan atau makanan dan minuman, bidang energi, komunikasi dan teknologi infomasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri strategis.

Bidang lainnya yang masih dapat beroperasi adalah pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta bidang kebutuhan sehari-hari.

Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial pun diperkenankan tetap beraktivitas.

 Jadwal Acara TVRI Khusus Belajar dari Rumah Lengkap Selama Sepekan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK

 ZODIAK Hari Ini, Senin 13 April 2020: Scorpio Kelelahan, Aries Penuh Percaya Diri dan Optimis

Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor tersebut, pimpinan tempat kerja wajib melakukan sejumlah hal.

Antara lain memberlakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja dan larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

Pihak yang masih beraktivitas di tempat kerja ini diharuskan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, seperti memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis dan seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Mereka pun diharuskan bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat, menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin guna meningkatkan imunitas pekerja, dan melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.

Perusahaan pun diharuskan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit, mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

 VIRAL Pesan Pemerintah Gratiskan Kuota Internet, Jangan Klik Link-nya! Nih Pahami Penjelasan Kominfo

 Peringatan Dini BMKG: Hari Ini Jabar & Jatim Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir

Setiap individu pun diharuskan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter, melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

Jika ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.

Kemudian petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja, dan penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.

Restoran Masih Bisa Buka, Tapi?

Restoran, rumah makan, atau tempat lainnya yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, adalah bidang usaha yang diperkenankan tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dalam penangananan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 mengenai pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, selama 14 hari mulai Rabu (15/4), disebutkan bahwa usaha di bidang pangan ini dapat beroperasi dengan sejumlah penyesuaian untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.

Makanan dan minuman hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away).

Hal ini dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring, fasilitas telepon, atau layanan antar.

Di dalam tempat usahanya, harus diberlakukan penjagaan jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.

Diharuskan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

 Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020

 Jadwal Acara TVRI Khusus Belajar dari Rumah Lengkap Selama Sepekan untuk PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK

Pengelola tempat usaha ini pun wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung pekerja dengan makanan siap saji, baik dalam dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.

Pengelola pun diharuskan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

Juga melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

Peraturan ini juga menyebutkan pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

Juga melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.

 VIRAL Pesan Pemerintah Gratiskan Kuota Internet, Jangan Klik Link-nya! Nih Pahami Penjelasan Kominfo

 ZODIAK Hari Ini, Senin 13 April 2020: Scorpio Kelelahan, Aries Penuh Percaya Diri dan Optimis

Kemudian dalam peraturan yang sitandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (12/4) tersebut, para pekerja diharuskan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.  (Sam)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved