Pencabulan

Oknum Guru Honorer MTs di Cianjur Cabuli hingga Sodomi Muridnya Sendiri hingga Puluhan Kali

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari polisi, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.

Editor: Mumu Mujahidin
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur menjadi korban kekerasan seksual oknum guru honorer.

YH (31), seorang guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap salah seorang muridnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari polisi, YH mengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur.

YH disebut melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2019 lalu.

Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, korban saat ini duduk di kelas VII.

Dia menjadi korban kekerasan seksual gurunya tersebut sejak ia masuk ke tingkat sekolah menengah tersebut. 

“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Ade kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Menurut Ade, kasus ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

Apakah Masturbasi dapat Batalkan Puasa? Berikut 9 Hal yang dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Majalengka Bakal Didenda Rp 10 Juta

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki ketertarikan secara seksual terhadap korban.

Guru MTs tersebut kemudian mulai intensif melakukan pendekatan, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi.

"Pelaku ini mengaku merasa nyaman, sehingga memberikan perhatian lebih kepada korban. Bahkan sempat mengatakan perasaannya," kata Ade.

Perbuatan bejat guru MTs itu baru terungkap setelah kakak korban curiga dengan isi percakapan WhatsApp sang adik dengan pelaku.

Satu Lagi Dokter Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Tunda Pernikahan Demi Tangani Pasien Corona

4 Rekomendasi Makanan yang Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan Ini, Cek Apa Saja

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.

Guru MTs tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru MTs Ketahuan Puluhan Kali Sodomi Siswanya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved