Virus Corona Majalengka
Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Majalengka Bakal Didenda Rp 10 Juta
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka telah menerapkan aturan denda Rp 10 juta bagi warga yang nekat mudik ke Majalengka.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idulfitri 1441 hijriah dalam rangka penyebaran Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik lebaran.
Terutama ke berbagai daerah di tanah air, termasuk di Kabupaten Majalengka.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto Senin (27/4/2020).
Dijelaskan dia, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.
• Satu Lagi Dokter Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Tunda Pernikahan Demi Tangani Pasien Corona
• 4 Rekomendasi Makanan yang Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan Ini, Cek Apa Saja
Melainkan, para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut maupun udara.
"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucapnya.
Sementara, lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka sendiri masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.
Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 Mei sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.
• Soal Serta Kunci Jawaban SD Kelas 1-3 Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 27 April 2020
• Ini Soal Materi Pecahan (1/2) SD & SMP, Program Belajar dari Rumah TVRI, Besok Selasa 28 April 2020
Sementara, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.
Namun, ia mengklaim bahwa leading sektor dalam penerapan aturan tersebut, yaitu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.