Virus Corona Majalengka

Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Majalengka Bakal Didenda Rp 10 Juta

Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah pemudik saat melintas di Jalur Pantura Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Sabtu (1/6/2019). 

Jalan Tikus Dijaga

 Menyikapi adanya keputusan larangan mudik untuk mencegah peredaran corona ( Covid-19), Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklaim sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. 

"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Budi mengatakan, check point didirikan secara berjenjang. Tidak hanya pada jalan tol yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tetapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.

Bahkan, Budi juga mengatakan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan- jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat. Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.

 Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

 Ini Gejala Baru Seseorang Terinfeksi Virus Corona, Bisa Dilihat Tanpa Harus Pergi ke Rumah Sakit

Hal ini senada dengan yang diucapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurut Adita, penyekatan akan dilakukan mulai malam jelang dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.

"Jadi meskipun nanti masyarakat berhasil melewati check point keberangkatam akan ada pengecekan lagi di beberapa wilayah untuk mencegah masuk. Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu daerah tujuannya nanti bisa lewat," ucap Adita.

Pelarangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksinya untuk tahap awal berupa teguran dan putar balik, tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara. 

Kendaraan yang Boleh Beroperasi

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved