PSBB Bandung Raya

Evaluasi PSBB Bandung Raya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Kantor-kantor Yang Masih Buka Dirazia

kita akan terus memberlakukan ini, kita terus sosialisasikan agar memutus penularan Covid-19,

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Sejumlah petugas Dishub Kota Cimahi dan Polres Cimahi berjaga di pos bersama check point di Jl Amir Mahmud tepatnya di simpang Jl Kebon Kopi, Kota Cimahi saat penerapan PSBB Parsial hari pertama di Cimahi, Rabu (22/4/2020). -- 

"Berkaca dari Jakarta, harus ada razia kegiatan-kegiatan ini untuk menegur yang masih buka di luar yang 'emergency', supaya menghentikan alasan terjadinya pergerakan kendaraan dari luar Kota Bandung. Jadi, mohon dijadikan evaluasi," pinta Oded.

Di Kota Cimahi, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Cimahi, sudah memasuki hari keempat, Sabtu (25/4/2020).

Satu hari sebelum penerapan PSBB, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, pada hari pertama hingga hari ketiga PSBB, pihaknya masih memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Hari keempat, sejumpah sanksi sudah diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Kabag Ops Polres Cimahi Kompol Wiharyatmo mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah surat teguran.

"Teguran lisan hari ini sebanyak 2.529, surat atau blangko teguran sebanyak 1.693, imbauan sebanyak 1.291, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang PSBB sebanyak 2.945 kali," kata Kompol Wiharyatmo, Sabtu (25/4/2020).

Data tersebut dihimpun dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kompol Wiharyatmo mengatakan, agar masyarkat tetap mematuhi aturan tentang PSBB. Kendaraan roda dua dilarang berboncengan, angkutan umum dilarang beroperasi, dan dilarang mudik. (Tiah SM dan Daniel)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved