Pelarangan Mudik

Mudik Dilarang, Ini Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi, Pelanggar Akan Kena Sanksi

aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penu

Editor: Machmud Mubarok
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Para pemudik yang melintas di Jalur Arteri Pantura Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.

Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi.

INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya

Ini Tanda-tanda Seseorang Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk

Ini daftar kendaraan yang masih boleh beroperasi di tengah pelarangan mudik:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
  3. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Ambulans
  7. Mobil jenazah
  8. Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.

Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.

Sanksi

Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.

Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved