Pelarangan Mudik

Mudik Dilarang, Ini Daftar Kendaraan yang Masih Boleh Beroperasi, Pelanggar Akan Kena Sanksi

aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penu

Editor: Machmud Mubarok
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Para pemudik yang melintas di Jalur Arteri Pantura Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). 

Pemberlakuan aturan

Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.

Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020. Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.

Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkutan Mudik Seluruh Sektor Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Infonya", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/24/073300265/angkutan-mudik-seluruh-sektor-dilarang-beroperasi-mulai-hari-ini-simak?page=2.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved