Pencegahan Covid 19 di Kuningan
Tak Ada PSBB di Kuningan, Bupati Batasi Jam Operasional Pasar, Swalayan, Toko Modern, dan Kafe
Pengelola toko harus melaksanakan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun atau alat lain bagi pelanggan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Selain itu, pelaku usaha harus bisa mengembangkan penjualan secara online atau pesan antar untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggan. "Untuk pemasok barang / bongkar muat / loading bisa dilaksanakan pada malam hari dengan catatan tidak melaksanakan trasaksi dengan pelanggan," ujarnya.
Sementara untuk pelaku usaha warung Kopi, kafe, PKL dan sejenisnya. Antara lain, harus membatasi jam pelayanan kepada pelanggan mulai ukul 08.00 s/d 18.00 WIB. "Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk pelanggan dan karyawan," ujarnya.
Kemudian, dalan melakukan usaha itu hanya melayani pembelian secara dibungkus, dibawa pulang atau pesan antar. "Juga tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi, kafe, PKL dan sejenisnya," ujarnya. (*)