Pencegahan Covid 19 di Kuningan
Tak Ada PSBB di Kuningan, Bupati Batasi Jam Operasional Pasar, Swalayan, Toko Modern, dan Kafe
Pengelola toko harus melaksanakan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun atau alat lain bagi pelanggan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Meski tak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , Pemkab Kuningan mengeluarkan beberapa kebijakan baru sebagai langkah pemutus mata rantai penyebaran covid-19 di daerah.
"Salah satunya adalah membatasi jam operasional pasar tradisional, swalaya, kafe, warung kopi dan PKL," ungkap Bupati Kuningan H Acep Purnama, Jum'at (17/04/2020).
Acep menyebutkan, pemberlakuan aturan baru dimulai tanggal 16 April (kemarin, red). "Untuk jam operasioanl pasar dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIB, swalayan dari pukul 08.00-18.00 WIB. Begitu juga kafe dan pedagang kaki lima," ungkapnya.
Kebijakan pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 511/1204/DISKOPDAGPERIN Tentang Pembatasan Operasional Toko Modern / Swalayan, Pasar Tradisional dan sejenisnya dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19).
Berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 443/1046/Pol PP tentang Pencegahan dan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan, maka Bupati mengimbau kepada mereka sebagai berikut.
* Toko modern harus membatasi jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 18.00.
* Pengelola toko harus melaksanakan pengecekan suhu dengan menggunakan thermal gun atau alat lain bagi pelanggan.
* Karyawan harus menggunakan masker saat melayani pelanggan
• Hari Jumat Telah Tiba, Jangan Lupa Sisihkan Rezekimu, Ini Keutamaan Sedekah di Hari Jumat
• Cewek Cantik, Calon Dokter Dilamar Pria Kaya Raya, Maharnya Sampai Rp 3 Miliar, Ini Fakta Sebenarnya
• Coba deh Campurkan Air, Jeruk Nipis, dan Garam, lalu Minum, Rasakan Manfaatnya Bagi Tubuh
* Menyediakan akses dan sarana mencuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer untuk pelanggan dan karyawan
Disamping harus menyediakan tisu dan masker bagi pengunjung dan pelanggan yang terindikasi gejala batuk, pilek dan demam."Harus menjaga area perdagangan dan fasilitas bersama tetap bersih dan higienis dengan desinfektan secara berkala," kata Acep.
Toko modern/swalayan/pasar tradisional juga diminta mengembangkan penjualan secara online atau pesan antar untuk mengurangi kontak langsung dengan pelanggan.
"Juga bisa menginformasikan kepada pelanggan untuk tidak melakukan pembelian barang-barang kebutuhan pokok secara berlebihan / panic buying dan kepada para pedagang dilarang melakukan penimbunan dan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat dalam jumlah cukup," ujarnya.
Mengenai keberadaan Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat, kata Acep, mengenai jam operasional mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIB. Petugas diminta melakukan pengecekan suhu dengan menggunakan Themal Gun kepada pedagang dan konsumen yang terindikasi gejala batuk, pilek dan demam.
"Kemudian harus menjaga kebersihan dan kerapihan area Perdagangan dan memakai masker ketika melayani pelanggan," katanya.