Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Jadwal SIM Keliling di Kuningan

Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 6 Mei 2026, Ada di Pasar Ciawigebang

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan pada Rabu, 6 Mei 2026, tersedia di Pasar Ciawigebang. Program ini memudahkan masyarakat

Tayang:
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Jadwal Terbaru SIM Keliling Kuningan Hari Ini 6 Mei 2026, Ada di Pasar Ciawigebang 

 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling di Kabupaten Kuningan pada Rabu, 6 Mei 2026, tersedia di Pasar Ciawigebang. Program ini memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Sat Lantas.
  • Sat Lantas Polres Kuningan menyediakan layanan SIM Keliling selama 4–9 Mei 2026 dengan jadwal berbeda tiap hari. Pada Rabu (6/5/2026), l
  • ayanan berada di Pasar Ciawigebang dan beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM dengan membawa persyaratan.

 

TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Kuningan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan selama periode 4 Mei hingga 9 Mei 2026.

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Sat Lantas secara langsung.

Berdasarkan informasi dari TribunCirebon.com, pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: 3 Hari Menghilang Tanpa Jejak, Pria di Kuningan Belum Ditemukan, Pencarian Beralih ke Darat

Adapun jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

-Hari Senin pelayanan berlangsung di Taman Cilimus.

-Hari Selasa di Terminal Kadugede.

-Hari Rabu di Pasar Ciawigebang.

-Hari Kamis di Alun-alun Luragung.

-Hari Jumat di Dealer Yamaha Mora Sindangagung.

-Hari Sabtu di Taman Kota Kuningan.

Baca juga: Gol Menit Akhir Keanu Sanjaya Jadi Penentu! Timnas U17 Indonesia Bungkam China 1-0

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, antara lain SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi.

Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi maupun melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi.

Baca juga: Bulan April 2026 Alami Deflasi, Harga Sembako di Majalengka Turun, Beban Warga Sedikit Mereda

Sat Lantas Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis serta tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved