Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

PSBB di Bandung Raya

PSBB Bandung Raya Mulai Berlaku Rabu 22 April, 21 Ribu Orang Akan Ikuti Rapid Test

berharap dengan kedisiplinan yang tinggi, seharusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
istimewa
PSBB Bandung Raya akan diberlakukan mulai Rabu 22 April 2020. 

Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Namun, sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu 22 April 2020, serentak bersama Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

 Wanita Asal Surabaya Nekat Bobol Warkop di Gresik, Sempat Lepas Baju saat Kepergok Pemilik Warung

 Hari Jumat Telah Tiba, Jangan Lupa Sisihkan Rezekimu, Ini Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

 BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Saat Rapid Test di Kuningan Meninggal Dunia

Ajukan PSBB

Sebelumnya diberitakan,  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sudah dikirim kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).

"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/42020).

Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucapnya.

 Bukan Warga, Dinkes KBB Nilai Pejabat dan Anggota DPRD Rentan Terpapar Covid-19, Langsung Rapid Test

Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4).

"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," katanya.

Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

 Dikepung & Mengira akan Dimangsa Suku Kanibal Pedalaman, Anggota Kopassus Ini Alami Hal Tak Terduga

Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu sendiri. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang di hari kelima, kelima belas," ucap Kang Emil.

Supaya kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.

Selain itu, menurut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.

 Pasar Online di Bandung Mulai Ramai, Bisa Kirim Pakai Ojek Online, Ini Daftar Pasar Online & No Telp

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved