PSBB di Bandung Raya
PSBB Bandung Raya Mulai Berlaku Rabu 22 April, 21 Ribu Orang Akan Ikuti Rapid Test
berharap dengan kedisiplinan yang tinggi, seharusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bandung Raya selama 14 hari, mulai Rabu (22/4), akan disertai dengan rapid diagnostic test atau tes masif.
"Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diiringi pengetasan massal sebanyak-banyaknya. PSBB memberikan ruang disiplin kepada daerah dan dilacak dengan tes, sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Jumat (17/4).
Menurut Emil, ada 21 ribu orang yang mendaftar untuk menjalani rapid test di Jawa Barat melalui Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat). Mereka akan menjalani tes selama PSBB diberlakukan di tempat yang sudah ditetapkan melalui aplikasi tersebut.
Emil mengatakan pelaksanaan PSBB ini selama 14 hari dan berharap dengan kedisiplinan yang tinggi, seharusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika warga bandel, katanya, bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes.
PSBB ini diberlakukan karena di Jawa Barat, zona terbanyak kasus Covid-19, yakni dua pertiga persebaran virus ini memang berada Metropolitan Bodebek dan Bandung Raya.
Untuk kota dan kabupaten lainnya, pihaknya masih mengkaji apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak karena pengusulan PSBB harus berdasarkan data dan kajian yang menyakinkan.
• Anggota DPRD Kuningan Turut Berduka Atas Kematian Dua Pasien Positif Rapid Test: Covid-19 Bukan Aib
• Sniper KKB Papua Tewas Saat Baku Tembak dengan TNI-Polri, Beroperasi Pakai Senapan SS1 Rampasan
• Islamic Center Indramayu Jadi Tempat Untuk Ngabuburit, Ramadan Tahun Ini Masih Bisa Ngabuburit?
Emil mengingatkan dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, ada empat daerah di Jawa Barat yang masih dinyatakan bersih dari kasus positif Covid-19. Di empat daerah ini akan terus diyakinkan nol kasus positif dengan pelaksanaan rapid test.
"Rapid test yang sudah kita lakukan kurang lebih ada sekitar 80.000, di mana di dalamnya sudah dilaporkan dan ditemukan sekitar 1.200 yang positif Covid-19 untuk kami lanjutkan pengetesan secara swab tes," katanya.
Emil juga mengatakan Pemprov Jabar sudah membeli alat tes PCR atau swab dari Korea Selatan sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari yang awalnya hanya 140 sampel per hari menjadi 2.000 sampel per hari.
Disetujui Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat 17 April 202. Terdapat empat poin keputusan dalam SK tersebut.
Pertama, menetapkan PSBB di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/psbb-bandung-raya3.jpg)