Virus Corona Indramayu
Ratusan TKI yang Tertahan di Jakarta, Dimintai Bayaran Uang Jaminan Rp 20 Juta Jika Ingin Pulang
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tertahan di tempat penampungan diminta membayar sejumlah uang jaminan jika ingin pulang ke kampung halaman.
Hal tersebut terungkap setelah salah seorang CPMI mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat melalui sambungan video call.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, uang jaminan yang diminta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama kepada CPMI bervariatif tergantung negara penempatan yang dituju.
"Pihak PT minta jaminan ada yang Rp 20 juta, tergantung negara penempatan tapi rata-rata jaminannya itu Rp 20 juta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (15/4/2020).
Juwarih menyebut, dari ratusan CPMI yang tertahan tersebut, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Mereka tidak bisa berangkat ke negara penempatan karena regulasi pemerintah yang melarang pemberangkatan CPMI sementara waktu akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, mereka juga tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayarkan sejumlah uang jaminan.
• Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal
• Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan Anda, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Obesitas
Dalam hal ini, pihaknya menegaskan, pemungutan uang jaminan yang dilakukan oleh salah satu PJTKI itu tidak dibenarkan.
Pasalnya, pelarangan berangkat ke negara penempatan itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak SBMI pun kemudikan melakukan mediasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama.
Pihak PT, disebutkan Juwarih akhirnya sepakat akan memulangkan para CPMI tanpa dipunggut uang jaminan sepeser pun.
"Seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat (17/4/2020)," ujarnya.
• HEBOH Polisi Kenakan APD Saat Evakuasi Korban Meninggal Mendadak di Warung Depan DPRD Kuningan
• Ratusan Calon TKI Tertahan di Jakarta, Tak Boleh Pergi ke Negara Tujuan, Sulit Juga Pulang Kampung
Ratusan Calon TKI Tertahan di Jakarta
Sebanyak 125 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tertahan di tempat penampungan milik Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama di Jakarta akibat pendemi Covid-19.
Mereka tidak bisa berangkat ke negara penempatan karena adanya regulasi pemerintah yang menyetop sementara pemberangkatan CPMI.
Selain itu, mereka juga diketahui tidak bisa pulang ke kampung halaman karena mesti membayar sejumlah uang jaminan.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, dari ratusan CPMI yang tertahan itu, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
"Untuk yang warga Indramayu datanya saya belum konfirmasi ada berapa orang, mungkin ada sekitar puluhan tapi paling banyak mayoritas dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (15/4/2020).
• Jadwal Jam Tayang Belajar dari Rumah di TVRI Rabu Besok, Dilengkapi Pertanyaan PR & Link Live TVRI
• Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal
Juwarih menyampaikan, tertampungnya para CPMI terungkap setelah ada salah seorang CPMI yang mengadu ke SBMI pusat terkait persoalan yang mereka hadapi.
Melalui sambungan Video Call, mereka meminta SBMI membantu kepulangan mereka ke kampung halaman karena regulasi pemerintah yang melarang pemberangkatan CPMI ke negara penempatan sementara waktu akibat pandemi Covid-19.
"Dari pengaduan tersebut lewat video call lalu ditindak lanjuti oleh SBMI Pusat," ujar dia.
Pihak SBMI pun kemudikan melakukan mediasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama.
Pihak PT, disebutkan Juwarih akhirnya sepakat akan memulangkan para CPMI tanpa dipunggut uang jaminan sepeser pun.
"Seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat (17/4/2020)," ujarnya.
Langsung Dikarantina
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menyarankan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tertahan di tempat penampungan langsung diisolasi di gedung karantina.
Hal tersebut disampaikan Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (15/4/2020).
Juwarih mengatakan, selama tertahan di tempat penampungan itu mereka kondisinya berkerumun satu sama lain dalam satu tempat sehingga sangat riskan terpapar Covid-19.
"Bisa dikarantina di Gedung Isolasi yang disiapkan pemerintah karena mereka di sana itu zona merah," ujarnya.
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama sempat menahan para CPMI akibat pelarangan sementara pemberangkatan ke negara penempatan oleh pemerintah.
Para CPMI itu juga tidak bisa pulang ke kampung halaman sebelum membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta.
• VIRAL Foto Dua Pria Bermesraan Tanpa Baju, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi di Probolinggo
• Bau Mulut? Berikut Cara Ampuh Hilangkan Bau Mulut, Ngunyah Permen Karet dan Apel Salah Satunya
Kendati demikian, setelah dilakukannya mediasi oleh pihak SBMI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama, pihak PT pun sepakat untuk memulangkan CPMI tanpa dipungut biaya jaminan sepeser pun.
Rencananya, seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat 17 April 2020.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, Gedung Karantina sekarang ini tengah disiapkan pemerintah daerah untuk dijadikan pusat menampung para Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Rencananya, gedung karantina sudah mulai bisa ditempati pada Senin 20 April 2020 mendatang.
• Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal
• Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan Anda, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Obesitas
Gedung Karantina di tingkat Kabupaten ini akan dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq di Jalan Raya Panyindangan - Sindang No 1 Indramayu.
"Untuk tahap pertama sementara baru dibangun 50 bed yang siap digunakan pada hari Senin mendatang," ujar dia. (*)