Hari Pertama PSBB di Kota Bogor, Jumlah Kendaraan Turun 50 Persen, Warga yang Keluyuran Kena Tilang

Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir

Editor: Machmud Mubarok
Humas Prov Jabar/Yogi Prayoga
Petugas memeriksa kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju Kota Bogor pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan dengan baik pada hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4).

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menilai pelaksanaan PSBB di Kota Bogor berjalan baik. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.

"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, kata ia, akan mendapat surat teguran.

"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti bidang logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blanko teguran, seperti surat tilang," ucapnya.

"Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," tuturnya.

Zodiak Cinta Besok, Kamis 16 April 2020: Aquarius Lalai, Ada yang Ganggu Pernikahan Capricorn

VIRAL Foto Dua Pria Bermesraan Tanpa Baju, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi di Probolinggo

Ratusan TKI yang Tertahan di Jakarta, Dimintai Bayaran Uang Jaminan Rp 20 Juta Jika Ingin Pulang

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB harus disertai kedisiplinan warga.

"Sehingga butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengen nanti bisa Lebaran. Supaya nanti bisa Lebaran, semuanya harus disiplin," katanya.

Adapun Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut hadir dalam peninjuan tersebut. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan bantuan sembako untuk dibawa oleh Ojol pada hari pertama PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan bantuan sembako untuk dibawa oleh Ojol pada hari pertama PSBB di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). (Humas Pemprov Jabar/Yogi Prayoga)

Bantuan Selama PSBB

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat mulai berlaku mulai Rabu (15/4/2020) dini hari.

Adapun lima wilayah yang dimaksud antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Dalam pelaksanannya, akan dibatasi sejumlah kegiatan seperti perkantoran dan komersial.

Selain itu kegiatan kebudayaan dan keagamaan juga akan turut dibatasi.

Selama PSBB, masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved