VIDEO - Pria Ini Baru Bebas Lewat Program Asimilasi Kemenkumham, Sudah Menjambret Lagi di Jalan

Adrian divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 2 tahun di Rutan Kebonwaru.

Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - ‎Adrian Ilyas Hanafi (20) baru saja menghirup udara bebas dari Rutan Kebonwaru pada 2 April lewat program asimilasi di rumah yang digencarkan Kemenkum HAM untuk mencegah penularan virus corona di internal lapas dan rutan.

Namun, pada ‎7 April, dia kembali berulah. Dia terlibat penjambretan di perempatan Jalan Astana Anyar - Pagarsih Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung bersama temannya, M Maulana Effendi (21).

"Ditangkap anggota Polsek Astana Anyar ‎karena terlibat pencurian dengan kekerasan modus jambret di Jalan Astana Anyar. Satu orang berinisial Aih (20), residivis baru keluar asimilasi pada 2 April dan satu lagi berinisial Mf (20)," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Uling Sampurna Jaya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Selasa (17/4/2020).

Ia mengatakan, Adrian divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dihukum selama 2 tahun di Rutan Kebonwaru.

"Korbannya mahasiswa, Yuda Nugraha (22) warga Babakan Ciparay Kota Bandung," katanya.

Dalam kasus ini, Effendi dengan Adrian saat kejadian berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.

"Kemudian dia merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban yang sedang dibonceng temannya yang berhenti di perempatan," ucap Ulung.

Ini Daftar 8 Perusahaan di Indramayu yang Tak Lagi Beroperasi Hingga Tutup Akibat Pandemi Covid-19

Anda Dapat SMS Bertuliskan Nomor HP Anda Didaftarkan Auto TP? Jangan Ikuti Perintahnya, Itu Penipuan

Bripka Jerry Kaget di Video Call Kapolri Idham Azis, Karena Memakamkan Jenazah Pasien Positif Corona

Setelah merampas ponsel milik korban, Effendi dan Adrian kemudian melarikan diri ke Jalan Pagarsih. ‎Adapun keduanya ditangkap pada Senin (13/4/2020 di Jalan Ibrahim Adjie.

"Sekarang ditahan dan berstatus tersangka. Pengakuan Aih, dia baru keluar Rutan Kebonwaru karena asimilasi atas kasus pencurian dengan kekerasan. Saat diamankan, Effendi melawan dan anggota terpaksa menembak kakinya," ujar Ulung.

Dalam kasus ini, Adrian kembali dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Begitu juga dengan Effendi. Barang bukti yang disita dua unit ponsel dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat kejahatan.

Adrian mengakui, baru keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus pencurian dengan kekerasan dan keluar pada 2 April.

"Iya saya baru keluar Rutan Kebonwaru 2 April karena kasus 365 pencurian dengan kekerasan. Nah minggu lalu beraksi lagi," ujar dia.

Ia menjawab saat ditanya kenapa melakukan aksi kejahatan, padahal belum satu bulan dia bebas karena asimilasi.

"Iya saya lupa," ujar Adrian, tanpa berkata-kata lagi. Data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, pada 2 April, Rutan Kelas I Bandung mengeluarkan 53 warga binaan dalam program asimilasi. Adapun selama program asimilasi dan hak integrasi, Rutan Kelas I Bandung sudah mengeluarkan 300 warga binaan atau narapidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved