Ini Daftar 8 Perusahaan di Indramayu yang Tak Lagi Beroperasi Hingga Tutup Akibat Pandemi Covid-19
Disnaker Kabupaten Indramayu juga mencatat sebanyak 8 perusahaan sudah tidak lagi beroperasi hingga tutup.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Selain karyawan yang di-PHK dan dirumahkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu juga mencatat sebanyak 8 perusahaan sudah tidak lagi beroperasi hingga tutup.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, hal tersebut pula yang mengakibatkan sebanyak 109 karyawan di-PHK dan 71 karyawan dirumahkan.
• Sekelompok Anak Muda di Cimahi Nekat Pesta Sabu Saat Pandemi Covid-19, Ditangkap Polisi
"Ini semua dampak dari Covid-19," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/4/2020).
Suharjo menjelaskan, dari 8 perusahaan itu, sebanyak 2 perusahaan tutup, 4 perusahaan tidak beroperasi, dan 2 perusahaan lainnya masih beroperasi namun merumahkan karyawannya.
Perusahaan yang tutup itu meliputi, PT Ceria Utama Abadi (Perusahaan Transportasi) dengan sebanyak 77 karyawan di-PHK dan PT Pancoran Jaya (Perusahaan Pengelola Wisata) dengan sebanyak 24 karyawan di-PHK.
• Download MP3 Lagu Ya Maulana - Sabyan Gambus, Lengkap dengan Lirik & Music Video, Unduh di Sini
Sedangkan Perusahaan yang tidak beroperasi, meliputi, PT Mustari Mitra Mahkota (Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri) dengan sebanyak 23 karyawan dirumahkan, CV Amanda Brownies (Produk Makanan) dengan sebanyak 8 karyawan dirumahkan.
Selanjutnya, BLK LN Restu Putri Indonesia (Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri) dengan sebanyak 5 karyawan di-PHK, dan PT Wahana Barokah (Jasa Tenaga Kerja Luar Negeri) dengan sebanyak 3 karyawan di-PHK.
"Dua perusahaan terdampak lagi masih beroperasi tapi mereka merumahkan karyawannya," ujar dia.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Surya Lestari Mandiri (Retail dan Pedagang Besar) dengan sebanyak 38 karyawan dirumahkan dan PT Java Seafood (Pengolahan Ikan) dengan sebanyak 2 karyawan dirumahkan.