Sekelompok Anak Muda di Cimahi Nekat Pesta Narkoba Saat Pandemi Covid-19, Ditangkap Polisi
Di tengah pandemi Covid-19, sekelompok anak muda di Kota Cimahi justru berkumpul-kumpul dan menggelar pesta narkoba
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Di tengah pandemi Covid-19, sekelompok anak muda di Kota Cimahi justru berkumpul-kumpul dan menggelar pesta narkoba, Sabtu (11/4/2020).
Kegiatan tersebut diketahui dan digerebek oleh warga. Pesta narkoba tersebut digelar di Jl Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada malam hari.
• Mami Dewi Asal Surabaya Jual Ratusan Mahasiswi & SPG Terbongkar, Ada Layanan 1 Pria Lawan 3 Wanita
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam saat dihubungi pada Selasa (14/4/2020) mengatakan bahwa ada sembilan anak muda yang ikut dalam pesta narkoba tersebut.
" Ada lima orang laki-laki dan empat perempuan. Kami menahan mereka beserta barang bukti berupa tembakau yang diduga narkotika seberat 11 gram, 230 butir tramadol HCl, 820 tablet Trihexyphenidiyl, dan alat hisap sabu, 170 tablet obat dalam kemasan strip Trihexyphenidiyl produksi HOLI," katanya.
Dari sembilan orang yang ditangkap, Polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya berstatus korban dan rencananya akan menjalani rehabilitasi.
• Download MP3 Lagu Ya Maulana - Sabyan Gambus, Lengkap dengan Lirik & Music Video, Unduh di Sini
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU tentang kesehatan pasal 196, 197, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.