ASN di Kuningan Terjerat Narkotika
Selain Dua Oknum ASN Kuningan, Tersangka Kasus Narkotika yang Ditangkap Ada yang Merupakan Residivis
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Herbudi mengatakan, dari ketujuh orang tersangka yang ditangkap ada yang merupakan residivis.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahhmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arip Herbudi mengatakan, dari ketujuh orang tersangka yang ditangkap ada yang merupakan residivis.
• Selain Keluarga PDP yang Meninggal, Sejumlah Orang di Rajagaluh Majalengka Akan Menjalani Rapid Test
”Iya ada resisidivis,” ujar Kasat Budi, Senin (13/04/2020).
Dalam kasus ini, kata Budi, Kepolisian Kuningan tidak segan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun orangnya.
“Siapapun yang melanggar dalam undang-undang narkotika seperti ini kami tangkap,” ungkap.
• Pertamina Menggaet Penjahit Lokal Indramayu untuk Produksi 10 Ribu Masker Kain
• Gelar Pesta Penyambutan Kepala Polisi Baru, Sang Kepala Polisi Malah Terinfeksi Virus Corona
Berdasarkan data terhimpun sebagai berikut, Jumlah Kasus yang masuk daam Laporan Polisi sebanyak 7 Kasus dan 7 tersangka.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
• Pemkab Indramayu Masih Bahas Pembuatan Check Point Untuk Pantau Para Pemudik yang Datang
1. Laporan Polisi LP/NO7/11/2020/JBR/RES KNG, tanggal 08 Februar 2020. Tersangka inisial EK yang kedapatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram.
”Sanksi yang di gunakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
2. Laporan Polisi LP/A/09/11/2020/SR/RES KNG, tanggal 24 Februari 2020, inisial IT dengan barang bukti sebanyak 10 butir obat Letonal 100 mg, 7 butir obat Flazon 50 mg, 28 butir Bufomoxi 500 mg, 8 butir Glimepiride 2 mg dan 6 butir Asam Mefenamat 500 mg.
“Pelangaran yang di kenakan berdasar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
3. Laporan Polisi LP/A/09/III/2020/JBR/RES KNG, tanggal 3 Maret 2020, tersangka inisial NJ alias Bangkong dengan barang bukti yang berhasil di amankan sebanya 1140 butir obat jenis Dextromethorphan.
“Mengenai pasal yang di kenakan dalam pelanggaran ini, meyangkut pada Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
4. Laporan Polisi + LP/12/101/2020/JBR/RES KNG, tanggal 11 Maret 2020, tersangka inisial YY alias Black.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram,” ujarnya.
Kemudian tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.