ASN di Kuningan Terjerat Narkotika
Dua Oknum ASN Kuningan Ditangkap Karena Narkoba, Kepala BNN Kuningan Prihatin dan Beri Pesan Ini
Kepala BNN Kuningan, Edi merasa prihatin dengan tindakan oknum ASN yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Kepala BNN Kuningan, Edi merasa prihatin dengan tindakan oknum ASN yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.
“Saya sangat prihatin. Karena dia merupakan ASN esselon empat, juga public figure,” ungkap Edi kepada wartawan, Senin (13/04/2020).
• Ada Dua Oknum ASN Kuningan Ditangkap Karena Narkoba, Begini Tanggapan Sekda Kuningan
Bentuk keprihatian ini, kata Edi, BNN selalu siap melaukan kerjasama instansi atau lembaga manapun.
Terutama dalam melakukan tes urine berkala.
“Sebab ketika tes urine hasilnya positif, itu tidak sertamerta di angkap. Melainkan akan dilakukan pembinaan atau rehabilitas,” ungkapnya.
• VIDEO - Dua ASN Kuningan Terancam Hukuman 12 Tahun, Simpan dan Pakai Sabu-sabu, Diciduk Polisi
• Satu dari Dua Oknum ASN Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba Diperbantukan Kerja di Bawaslu Kuningan
Menurut Edi, idealnya bagi ASN melakukan tes urine itu dilakukan dua kali dalam setahun. Atau ketika dilangsungkannya prosesi pelantikan.
“Namun, hajat itu bagaimana bersangkutan yang mengundang BNN,” ungkapnya.
Ketentuan BNN dalam melakukan tes urine itu wajib, ketika dilangsungkannya razia di tempat hiburan malam atau tempat tertentu.
“Wajibnya tes urine oleh petugas kita, saat melangsungkan razia di tempat – tempat tertentu,”ujarnya.
• Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 4.500, Ternyata Belum Puncak, Ahli Ingatkan Gelombang Kedua
Dalam kasus narkoba, kata Edi, ini bisa dilihat dari dua sudut pandang.
”Apakah benar yang ditangkap itu pengedar atau pengguna saja,” ungkap.
BNN, kata Edi, juga menerapkan tim assessment terpadu (TAT) sebagai penyuluh dan melakukan pembinaan terhadap korban bahaya narkoba
.”Contoh kasus ketika mereka yang ditangkap itu ada barang bukti. Ini bisa masuk kepada seagai pengedar. Namun, jika yang ditangkap positif tanpa barang bukti, ini bisa di lakukan pendampingan TAT,” ungkapnya.
• Warga Terdampak Covid-19 di Jabar Akan Terima Rp 500 Ribu Per Bulan, Data Terus DIvalidasi
Sebab, kata Edi, keberadaan BNN bertanggung jawab kepada penyelematan bahaya narkoba.
“Jadi ketika yang ditangkap positif tanpa barang bukti, ini sangat bisa dilakukan rehab untuk kembali normal,”ujarnya.