ASN di Kuningan Terjerat Narkotika

Dua Oknum ASN Kuningan Ditangkap Karena Narkoba, Kepala BNN Kuningan Prihatin dan Beri Pesan Ini

Kepala BNN Kuningan, Edi merasa prihatin dengan tindakan oknum ASN yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Waka Polres Kuningan Kompol Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo bersama anggotanya saat memperlihatkan barang bukti 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Kepala BNN Kuningan, Edi merasa prihatin dengan tindakan oknum ASN yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

“Saya sangat prihatin. Karena dia merupakan ASN esselon empat, juga public figure,” ungkap Edi kepada wartawan, Senin (13/04/2020).

Ada Dua Oknum ASN Kuningan Ditangkap Karena Narkoba, Begini Tanggapan Sekda Kuningan

Bentuk keprihatian ini, kata Edi, BNN selalu siap melaukan kerjasama instansi atau lembaga manapun.

Terutama dalam melakukan tes urine berkala.

“Sebab ketika tes urine hasilnya positif, itu tidak sertamerta di angkap. Melainkan akan dilakukan pembinaan atau rehabilitas,” ungkapnya.

VIDEO - Dua ASN Kuningan Terancam Hukuman 12 Tahun, Simpan dan Pakai Sabu-sabu, Diciduk Polisi

Satu dari Dua Oknum ASN Dicokok Polisi Karena Kasus Narkoba Diperbantukan Kerja di Bawaslu Kuningan

Menurut Edi, idealnya bagi ASN melakukan tes urine itu dilakukan dua kali dalam setahun. Atau ketika dilangsungkannya prosesi pelantikan.

“Namun, hajat itu bagaimana bersangkutan yang mengundang BNN,” ungkapnya.

Ketentuan BNN dalam melakukan tes urine itu wajib, ketika dilangsungkannya razia di tempat hiburan malam atau tempat tertentu.

“Wajibnya tes urine oleh petugas kita, saat melangsungkan razia di tempat – tempat tertentu,”ujarnya.

Kasus Positif Covid-19 Sudah Tembus 4.500, Ternyata Belum Puncak, Ahli Ingatkan Gelombang Kedua

Dalam kasus narkoba, kata Edi, ini bisa dilihat dari dua sudut pandang.

”Apakah benar yang ditangkap itu pengedar atau pengguna saja,” ungkap.

BNN, kata Edi, juga menerapkan tim assessment terpadu (TAT) sebagai penyuluh dan melakukan pembinaan terhadap korban bahaya narkoba

.”Contoh kasus ketika mereka yang ditangkap itu ada barang bukti. Ini bisa masuk kepada seagai pengedar. Namun, jika yang ditangkap positif tanpa barang bukti, ini bisa di lakukan pendampingan TAT,” ungkapnya.

Warga Terdampak Covid-19 di Jabar Akan Terima Rp 500 Ribu Per Bulan, Data Terus DIvalidasi

Sebab, kata Edi, keberadaan BNN bertanggung jawab kepada penyelematan bahaya narkoba.

“Jadi ketika yang ditangkap positif tanpa barang bukti, ini sangat bisa dilakukan rehab untuk kembali normal,”ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved