ASN di Kuningan Terjerat Narkotika
BREAKING NEWS: Dua Oknum ASN di Kuningan Ditangkap Polisi Karena Memiliki Sabu-sabu
Petugas kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka, dua diantaranya merupakan oknum ASN karena memliki dan memakai narkotika
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
“Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” ujarnya.
• VIDEO - Keluarga PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia di Majalengka Jalani Rapid Test
Sementara, Iwan Tresna Irawan dengan barang bukti 10 butir obat Letonal 100 mg, 7 butir obat Flazon 50 mg, 28 butir, Bufomoxi 500 mg, 8 butir Glimepiride 2 mg dan 6 butir Asam Mefenamat 500 mg.
“Tindakan itu melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka Nana Juhana Alias Bangkong dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1140 butir obat jenis Dextromethorphan.
“Tindakan itu merupakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Yanti Yulianti alias Black yang kedapatan saat membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram.
”Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
• Gejala Asam Urat yang Sering Disepelekan, Bisa Hilang Lalu Muncul Kembali Beberapa Bulan Kemudian
Kemudian, untuk tersangka Gugun Gunawan alias Pargun diamankan dengan kedepapata membawa sebanyak 125 butir obat jenis Tramadol dan sebanyak 30 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 80 butir obat jenis Hexymer serta sebanyak 110 butir obat jenis Dextromethorphan.
“Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkapnya. (*)