ASN di Kuningan Terjerat Narkotika

BREAKING NEWS: Dua Oknum ASN di Kuningan Ditangkap Polisi Karena Memiliki Sabu-sabu

Petugas kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka, dua diantaranya merupakan oknum ASN karena memliki dan memakai narkotika

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Kontributor Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Waka Polres Kuningan Kompol Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo bersama anggotanya saat memperlihatkan barang bukti 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Petugas kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka, dua diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuningan, karena memiliki dan memakai narkotika.

“Mereka kedapatan menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu-sabu,”ungkap Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melalui Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, dalam jumpa pers di Rupatama Mapolres Kuningan, Senin (13/04/2020).

Pemkab Indramayu Masih Bahas Pembuatan Check Point Untuk Pantau Para Pemudik yang Datang

“Kedua ASN yakni TU (44 tahun), warga Kecamatan Kuningan dan IN alias Cm (40 tahun), warga Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan,” ujarnya.

Tindakan ini, kata Kompol Jaka, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/15/IV/2020/JBR/RES KNG, tanggal 9 April 2020 terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada Hari Kamis (09/04/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan tempat terpisah. Untuk pelaku TU, penangkapan dilakukan di lapangan bola samping permakaman Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur,” katanya.

Kemudian untuk pelaku IN, kata Jaka, petugas mengamankannya di rumah pelaku.

“Kronologi penangkapan, hari Kamis (09/04/2020) sekira pukul 13.30 WiB,” ujarnya.

VIDEO - Keluarga PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia di Majalengka Jalani Rapid Test

Jaka mengatakan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian akibat kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

“Yang bertempat di lapangan bola samping makam Winduherang kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan," ujarnya.

Jaka menerangkan, tersangka alias TU mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara patungan dengan tersangka IN.

Puskesmas Rajagaluh Majalengka Gelar Rapid Test Corona ke Keluarga PDP yang Meninggal Dunia

”Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, IN diamankan,” kata Jaka seraya menambahkan, bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli kepada warga lain berinisial A.

"A saat ini masih dalam pengejaran/penyelidikan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

”Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) buah jaket parasit berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type Redmi 5, dan 1 (satu) Unit handphone merk Xiaomi type redmi note 8 Pro,”ungkapnya.

Kepada kedua pelaku, Petugas Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved