Ketahuan Chat Mesra, Hubungan Terlarang Antara Duda Kesepian dan Siswi SMP Terungkap, Cabuli 5 Kali

Modusnya, pria yang profesinya adalah seorang pedagang memacari NH (13) dan kemudian berbuat layaknya suami istri.

Editor: Mumu Mujahidin
ISTIMEWA
Polsek Sukoharjo, Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur 

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Foto Bugil Mamah Muda Ini Akan Disebar oleh Oknum Polisi Gadungan, Kalau Tak Beri Uang Rp 80 Juta

Seorang Bidan Buka Praktek Aborsi Ilegal di Hotel, Setiap Bulan Menerima Pasien Pasangan Muda

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

 

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Biggest Game Show In World di RCTI & Uang Kaget di GTV

ZODIAK CINTA Jumat 10 April 2020: Aries Muncul Masalah di Hubunganmu, Canser Tengah Hot-hotnya

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

 

WD juga mengakui mempunya hubungan khusus dengan korban.

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir

 Ayah Cabuli 2 Anaknya

Pada kasus lain, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved