Pembatasan Sosial Berskala Besar

Lima Daerah di Jabar Ajukan PSBB Hari Ini, Cek Wilayah Mana Saja dan Gimana Mekanismenya

Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melayani pertanyaan wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin (12/8). 

Jakarta Lebih Dulu

Menteri Kesehatan Terawan, Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Satu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni dilansir dari Kompas. 

TONTON JUGA:

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

 Di Tengah Pandemi Corona, Pemkab Garut Bantu Warga Lunasi Utang ke Bank Emok, Ini Syaratnya

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

 Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Daftar Amalan yang Bisa Dipanjatkan: Perbanyak Bacaan Doa & Istighfar

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Diterapkan Mulai 10 April

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved