VIDEO - Khawatir Virus Corona, 120 Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Bebas Lebih Cepat

Pemberian asimilasi ini pun hanya diperuntukan untuk narapidana umum saja, seperti pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kebijakan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana lebih cepat dari masa tahanan juga dirasakan oleh para narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu.

Pembebasan itu menyikapi keadaan darurat pandemi virus corona atau Covid-19 yang dikhawatirkan menyebar di kalangan narapidana karena kondisi sel yang overload atau melebihi kapasitas.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Indramayu, Alex Eko Santosa mengatakan, ada sebanyak 120 narapidana yang mendapat asimilasi tersebut yang dibagi menjadi dua gelombang.

Dengan rincian, sebanyak 12 narapidana pada gelombong pertama, dan 108 narapidana pada gelombang kedua.

"Dari total 640 narapidana, 12 narapidana diberikan asimilasi yang dilakukan pada hari ini, 108 narapidana menunggu tanda tangan Kalapas antara sore atau besok harinya baru bebas," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Dirinya menyampaikan untuk 108 yang masuk dalam gelombang kedua itu, 18 diantaranya masih menjalani subsider dan 90 lagi sudah tidak menjalani.

"Kalau mereka yang mendapat masa asimilasi dengan masih menjalani subsider kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan nanti tahap pengawasannya dari Kejaksaan dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar dia.

Yuk Baca Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Virus Corona

Doa Tolak Bala Tolak Wabah Mohon Pertolongan Allah SWT Lengkap dengan Huruf Latin dan Terjemahannya

Anda Sedang Terlilit Utang? Coba Baca Doa Ini, Mudah-mudahan Allah SWT Permudah untuk Melunasi

Alex Eko Santosa mengatakan, pemberian asimilasi para narapidana itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Pemberian asimilasi ini pun hanya diperuntukan untuk narapidana umum saja, seperti pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk kasus narkoba dan korupsi tidak diberikan.

Para narapidana yang mendapat asimilasi juga harus berprilaku yang baik selama menjalani masa tahanan.

"Dengan syarat bahwasanya 2/3 masa tahanan per 31 Desember 2020," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved