Virus Corona Mewabah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Godog Rencana Kemungkinan Jawa Barat Lockdown, tapi. . .

Meski begitu, Emil, begitu Ridwan Kamil biasa disapa, mengatakan tetap menyerahkan keputusannya kepada pemerintah pusat.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di acara GovInsider Innovation Awards 2019 di markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Asia Pasifik Bangkok, Thailand, Rabu (16/10/19). 

"Namun keputusan tetap ada di pemerintah pusat. Kalau nanti waktunya tiba (lockdown wilayah), masyarakat jangan kaget dan tentunya harus kita persiapkan dengan baik."

Patuhi Hierarki

Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, meminta pemerintah 27 kabupaten dan kota mengajukan rekomendasi kepada pemerintah provinsi sebelum menerapkan kebijakan karantina lokal guna menekan penyebaran virus corona.

Uu mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai kebijakan kepala daerah yang melakukan langkah-langkah pencegahan sepanjang tidak keluar dari payung hukum normatif.

Tak Ada Lockdown

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak ada lockdown atau karantina wilayah terhadap kabupaten kota atau di tingkat provinsi di Jawa Barat. Setiap karantina wilayah, katanya, harus mendapat persetujuan Presiden RI.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pemerintah daerah dapat memberlakukan karantina wilayah parsial tanpa persetujuan Presiden RI, jika hanya mengkarantina sebuah rumah, gedung, kawasan, RT, RW, kampung, desa atau kelurahan, dan kecamatan.

"Saya sudah memberikan izin kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk melakukan yang namanya karantina wilayah parsial. Jadi bukan lockdown, karantina wilayah parsial ini tidak usah ada izin Presiden," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).

Hal ini, katanya, berlaku juga untuk Kota Tasikmalaya yang sudah mengumumkan akan melakukan karantina wilayah. Hanya saja, karantina hanya bisa dilakukan paling luas terhadap sebuah kecamatan. Paling tidak, melakukan penutupan jalan seperti yang dilakukan di Kota Bandung.

"Hanya ada karantina wilayah parsial. Ada di satu kecamatan di Kota Sukabumi, di mana ada lonjakan pasien positif dari hasil rapid test, itu akan jadi karantina wilayah parsial pertama di Jawa Barat," katanya.

Dalam masa karantina wilayah parsial, katanya, pergerakan masyarakat yang diizinkan hanya dua jenis, yakni pergerakan logistik pangan dan kesehatan.

Yuk Baca Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Virus Corona

Doa Tolak Bala Tolak Wabah Mohon Pertolongan Allah SWT Lengkap dengan Huruf Latin dan Terjemahannya

Jadi jika ada satu desa dinyatakan dikarantina, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar rumah. Jika melanggar, akan ditindak oleh pihak kepolisian setempat

Pemerintah kabupaten atau kota pun katanya, berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang menjalani karantina tersebut. Pilihan terburuk, katanya, adalah mendirikan dapur umum.

Karantina wilayah parsial, ujarnya, baru diberlakukan jika terdapat kasus luar biasa terkait dengan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut. Hal ini pun dikhawatirkan terjadi terhadap daerah dengan jumlah pemudik yang tinggi dari daerah penyebaran virus corona. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved