Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap

Begini Modus Pengedar Sabu di Majalengka Dapatkan Barang Haram dari Seorang Bandar di Cirebon

Pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram itu dari bandar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka 

Sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tersebut diedarkan di wilayah Cirebon oleh pelaku.

"Setelah transaksi sabu tersebut oleh pelaku di bawa pulang ke rumahnya di Dawuan Majalengka yang rencananya akan di edarkan ke wilayah cirebon, belum sempat di edarkan ke buru ke tangkap oleh petugas," ucapnya.

 Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop

Masih dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan, yaitu 10 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 465 gram.

Terdiri dari 6 paket sedang (60 gram), 4 paket besar (40(35 gram), 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.

"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved