Modus Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.
TRIBUNCIREBON.COM - Modus membuka taman bacaan pria asal Surabaya ini malah cabuli anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abdul Rochim atas kasus dugaan pencabulan dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan perbuatan terdakwa kelahiran 44 tahun silam tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 5 juta, subsider satu bulan penjara," kata Hakim Dwi saat bacakan amar putusan, Selasa, (24/3/2020).
Atas vonis ini, Terdakwa Abdul Rochim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Deddy Arissandi masih menyatakan sikap pikir-pikir.
"Silahkan untuk menentukan sikap selama tujuh hari," pungkas Dwi Purwadi menutup persidangan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Rochim dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
• ILMUWAN Ini Ungkap Skenario Terbaik Untuk Lenyapkan Covid-19, Bisa Berakhir Juni Ini, Begini Caranya
• Rapid Test Covid-19 di Jabar Dimulai, 300 Orang, Terdiri dari Dokter & Tenaga Medis RSHS Bakal Dites
Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.
Diam-diam memiliki tujuan lain, padahal tempat yang semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang didominasi anak-anak itu.
Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya sebut saja Bunga.
Kasus ini terungkap setelah orang tua Bunga curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.
• Latihan Rutin Persib Bandung Diliburkan, Robert Alberts Tetap Pantau Pemainnya Melalui Video Call
• VIRAL DOA Selamat Tinggal Covid 19, Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan Berharap Pertolongan Allah
Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.
Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali.
Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi.