Modus Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.
Editor:
Mumu Mujahidin
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Abdul Rochim setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.
Selain itu, dalam penyidikan di Kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Bui, Ini Reaksinya