Modus Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Niat Rochim mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, bukan semata untuk tujuan baik.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Abdul Rochim setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya 

Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.

Selain itu, dalam penyidikan di Kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf.

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dirikan Taman Bacaan agar Bisa Cabuli Bocah, Pria Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Bui, Ini Reaksinya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved