Kim Jong Un Kembali Eksekusi Satu Warganya yang Dituduh 'Selendupkan' Virus Corona ke Korea Utara
Hingga saat ini, Korea Utara masih bersikeras bahwa negaranya masih bersih dari virus corona.
"Pihak berwenang telah memperingatkan bahwa mereka akan mengirim siapa pun yang tertangkap diam-diam melanggar pembatasan ini ke kamp pendidikan ulang."
• Cerita 3 Pasien Sembuh Corona Ungkap Perlakuan Tenaga Medis di RSPI, Dokter Sampai Duduk Satu Kasur
Penyusup itu ditangkap oleh Kementerian Keamanan Negara di Provinsi Pyongan Utara dan kemudian dieksekusi sebagai pengkhianat.
Di bawah hukum pidana Korea Utara, eksekusi untuk pengkhianatan merupakan hukuman yang sangat keras untuk kejahatan penyeberangan ilegal dan melanggar peraturan karantina yang dilakukan pria itu.
Artikel KUHP Korea Utara yang mencakup pengkhianatan menyatakan bahwa jika seorang warga negara Korea Utara melakukan pengkhianatan dengan cara pembelotan, penyerahan, pengkhianatan, atau pengungkapan rahasia, maka ia berhak atas hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel itu juga menyatakan bahwa jika kejahatan itu sangat serius, hukumannya bisa sampai sepuluh tahun.
Namun, otoritas Korea Utara berupaya mencegah penyebaran virus sebagai prioritas, dan karenanya tampaknya memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang melanggar peraturan, meskipun pelanggaran itu tidak separah pengkhianatan.
